bacakoran.co

Yaqut Cholil Kembali ke Penjara Setelah Jadi Tahanan Rumah, Tangan Tak Terborgol Jadi Sorotan, Kenapa?

Eks Menag Yaqut Cholil Kembali Kerutan Tanpa Tangan Terborgol --DetikNews

Sebelumnya Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan ia tak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024.

Klaim ini ia sampaikan saat Yaqut suda menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Jum'at (13/3/2026).

Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi tolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: Deretan Barang Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

BACA JUGA:KPK Resmi Tangkap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Banser Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih!

Kemudian Hakim juga menyatakan bahwa status tersangka yang disandang Yaqut Cholil itu adalah sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (11/3/2026).

Hakim membeberkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Hakim juga menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar!

BACA JUGA:Tok! Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Sah di Kasus Korupsi Kuota Haji!

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi kuota haji 2024.

Terkait ini, KPK pun siap menghadapi perlawanan Yaqut.

Yaqut Cholil Kembali ke Penjara Setelah Jadi Tahanan Rumah, Tangan Tak Terborgol Jadi Sorotan, Kenapa?

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - setelah menjadi tahanan rumah, kini eks menag kembali ke rutan, tapi tangan eks menteri agama (menag) yaqut cholil qoumas tak diborgol saat kembali ketahanan.

"yang pasti selama prosesnya, waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka ycq," ujar juru bicara kpk budi prasetyo kepada wartawan, dilansir bacakoran.co dari , selasa (24/3/2026).

budi ungkap waltah tetap memastikan keamanan yaqut dan petugas menggiring yaqut kembali ke rutan kpk setelah hari ini status tahanannya tak lagi menjadi tahanan rumah.

"hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan kpk," ujarnya.

sebelumya juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) budi prasetyo respon terkait pihak yang meminta tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yaqut cholil qoumas sebagai tahanan rumah.

awal terungkapnya tidak adanya menteri agama tersebut di rutan kpk dibeberkan oleh silvia harefa, istri mantan wamenaker immanuel ebenezer atau noel.

"pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 maret 2026. atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai pasal 108 ayat (1) dan (11), undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhap," kata budi dilansir bacakoran.co dari , senin (23/3/2026).

kemudian ia juga memastikan bahwa proses penahanan rumah ini tidak permanen.

"pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, kpk tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelas budi.

dia pun mengklaim, kpk dalam menetapkan status tahanan rumah untuk yaqut cholil qoumas sudah sesuai prosedur.

"kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," klaim budi.

sebelumya penetapan sebagai tersangka eks menag yaqut cholil qoumas menyita perhatian publik salah satunya harta kekayaan miliknya.

dilansir bacakoran.co dari cnbc indonesia, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn) yang tertera oleh yaqut cholil qoumas ke kpk per 20 januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih sebesar rp13,74 miliar.

dalam laporan ini, total harta yang dimiliki menteri agama ri itu tercatat sebesar rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

harta kekayaan terbesar milik yaqut berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai rp9,52 miliar.

kemudian ia diketahui tercatat punya enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kabupaten rembang dan jakarta timur.

disisi lain, harta berupa alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebanyak dua unit mobil dengan total nilai rp2,21 miliar.

diantaranya yaitu mazda cx-5 minibus tahun 2015 senilai rp260 juta dan toyota alphard minibus tahun 2024 senilai rp1,95 miliar

selain aset fisik, yaqut juga memiliki kas dan setara kas sebesar rp2,59 miliar. serta, harta bergerak lainnya tercatat sebesar rp220,75 juta.

tak lupa dalam laporan itu, yaqut juga mencantumkan utang sebesar rp800 juta.

setelah dikurangi kewajiban ini, maka total harta kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar rp13,74 miliar

sebelumnya eks menteri agama yaqut cholil qoumas menjelaskan ia tak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024.

klaim ini ia sampaikan saat yaqut suda menggunakan rompi tahanan komisi pemberantasan korupsi (kpk) usai diperiksa sebagai tersangka.

"saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata yaqut di gedung merah putih, jakarta, dilansir bacakoran.co dari , jum'at (13/3/2026).

sebelumnya hakim tunggal pengadilan negeri (pn) jakarta selatan resmi tolak praperadilan mantan menteri agama (menag) yaqut cholil qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.

kemudian hakim juga menyatakan bahwa status tersangka yang disandang yaqut cholil itu adalah sah.

"menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal sulistyo muhamad dwi putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/pid.pra/2026/pn jkt.sel di pengadilan negeri jakarta selatan, dilansir bacakoran.co dari , rabu (11/3/2026).

hakim membeberkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan kpk terhadap yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

hakim juga menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

"membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

sebelumnya mantan menteri agama (menag) yaqut cholil qoumas atau gus yaqut melawan penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi kuota haji 2024.

terkait ini, kpk pun siap menghadapi perlawanan yaqut.

yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di pengadilan negeri (pn) jakarta selatan pada selasa (10/2).

gugatan yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/pid.pra/2026/pn jkt.sel dan pemohon gugatan yaqut. sedangkan, termohonnya adalah kpk cq pimpinan kpk.

sidang perdana gugatan yaqut digelar pada selasa (24/2) dan sidang akan digelar pukul 10.00 wib di ruang sidang 2 pn jakarta selatan.

kpk akui tak masalah jika yaqut mengajukan gugatan praperadilan. kpk mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka.

"kpk menghormati hak hukum tersangka saudara ycq, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji indonesia tahun 2023-2024," ujar jubir kpk budi prasetyo, dilansir bacakoran.co dari detiknews, sabtu (14/2/2026).

sebelumnya meski telah menjadi tersangka di kasus korupsi kuota haji, eks menag yaqut cholil qoumas belum juga ditahan.

kemudian, komisi pemberantasan korupsi (kpk) membeberkan alasan kenapa eks menag belum juga ditahan setelah resmi menjadi tersangka. 

juru bicara kpk budi prasetyo membeberkan pemeriksaan yaqut hari ini hanya fokus pada perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji, sehingga belum ada urgensi untuk menahannya.

"memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh bpk, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara. karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3 (uu tipikor) yaitu kerugian keruangan negara," ujar budi di gedung merah putih kpk, dilansir bacakoran.co dari beritasatu, sabtu (31/1/2026).

budi ungkap yaqut berpeluang ditahan bersama tersangka lain kasus ini, yakni eks stafsus menag ishfah abidal aziz atau gus alex, setelah bpk selesai menghitung kerugian negara final. 

menurut budi, perhitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa menuju tahapan selanjutnya, seperti penahanan, penuntutan hingga persidangan.

"hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan, tentu progres berikutnya, adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," tandas budi.

sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, kpk membeberkan peran eks menag yaqut cholil qoumas dan eks stafsus yaqut, ishfah abidal aziz.

plt deputi penindakan dan eksekusi kpk asep guntur rahayu menuturkan yaqut-lah yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah arab saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler.

kemudian hal ini melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.

"oleh menteri agama pada saat itu, saudara ycq ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata asep kepada wartawan di gedung kpk, dilansir bacakoran.co dari , minggu (11/1/2026).

disisi lain, untuk gus alex, ia disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut dan kpk pun turut menetapkannya sebagai tersangka.

"itu juga saudara iaa ini adalah staf ahlinya ya. staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. turut serta di dalam proses pembagian," ujarnya.

kpk juga turut menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini hal ini masih terus didalami oleh kpk.

"kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkapnya.

sebelumnya komisi pemberantasan korupsi (kpk) benarkan bahwa mantan menteri agama yaqut cholil qoumas (ycq) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di kementerian agama tahun 2023–2024

"benar," ujar wakil ketua kpk fitroh rohcahyanto kepada para jurnalis, dilansir bacakoran.co dari , jum'at (9/1/2025).

meski begitu, fitroh belum memberitahukan lebih detail terkait penetapan tersangka kasus kuota haji, apakah hanya yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

disisi lain, juru bicara kpk budi prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

"benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata budi.

sebelumnya maki menduga bahwa yaqut cholil telah mendapatkan uang rp7 juta sehari sebagai pengawas.

bahkan dalam laporannya, maki juga menduga yaqut cholil menjalani rangkap jabatan.

mengenai hal ini, komisi pemberantasan korupsi (kpk) akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dalam dugaan pelanggaran ibadah haji oleh eks menteri agama tersebut.

juru bicara kpk, budi prasetyo membeberkan telah apresiasi atas laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"kpk menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata budi prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dilansir bacakoran.co dari , sabtu (13/9/2025).

budi juga dengan tegas ungkap bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati beberapa step atau prosedur standar di bagian pengaduan masyarakat (dumas) kpk.

"kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima kpk, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," jelasnya.

upaya analisis ini memiliki tujuan untuk menentukan apakah perkara itu termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah menjadi kewenangan kpk untuk menanganinya.

 

sebelumnya komisi pemberantasan korupsi (kpk) menggeledah kediaman eks menag gus yaqut di condet terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji di tahun 2024.

penggeledahan ini dilakukan di rumah yaqut cholil di condet jakarta timur pada jum'at (15/8/2025).

dalam penggeledahan ini kpk telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya seperti handphone di rumah yaqut cholil tersebut.

pada saat dilakukan penggeledahan eks menag tersebut tidak melakukan perlawanan dan penolakan saat kpk datang untuk menggeledah kediamannya.

“sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung,” kata budi, di gedung merah putih, dikutip bacakoran.co dari wartakota, sabtu (16/8/2025)

budi juga menjelaskan dari penggeledahan ini di rumah gus yaqut itu, tim kpk mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen.

“dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara ycq (yaqut cholil qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (bbe),” kata budi prasetyo.

budi membeberkan dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan upaya ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.

“barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujar budi.

menurut penjelasannya tim kpk akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila dari penggeledahan ini telah rampung dilakukan. 

"ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan update-nya apa saja yang diamankan,” katanya.

sebelumnya mantan menteri agama (menag) era presiden joko widodo (jokowi), , akhirnya penuhi panggilan  untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

tanpa didampingi pengacara, yaqut terlihat tiba di gedung kpk, mengenakan batik dan berpenampilan tenang pada kamis (7/8/2025).

“alhamdulillah sehat. saya datang untuk klarifikasi soal kuota haji,” ujarnya santai.

yaqut mengaku hanya membawa satu dokumen, yakni surat keputusan pengangkatannya sebagai menteri agama.

saat ditanya lebih jauh mengenai kasus yang tengah diselidiki, ia memilih irit bicara.

“keterangan lengkapnya akan saya sampaikan di dalam, ya. belum bisa dibuka sekarang,” imbuhnya.

ketika ditanya apakah ada aroma politisasi dalam kasus ini, yaqut mengaku tidak tahu.

“saya enggak tahu ya,” jawabnya singkat.

ada apa dengan kuota haji?

pemanggilan yaqut ini bukan tanpa alasan.

kpk tengah membongkar dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus, yang seharusnya diatur secara ketat oleh undang-undang.

pelaksana tugas deputi penindakan kpk, asep guntur rahayu mengungkap, terdapat penyimpangan serius dari proporsi yang telah ditetapkan, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

namun, faktanya justru tambahan kuota 20.000 jemaah yang diperoleh indonesia usai pertemuan presiden jokowi dengan putra mahkota saudi, diduga dibagi rata 50:50.

padahal semestinya 18.400 untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus.

“ada proses pembagian yang menyimpang. kami akan mendalami aliran perintah dan ke mana dana dari pembagian itu mengalir,” ujar asep.

selain yaqut, kpk hari ini juga dijadwalkan memeriksa eks menteri jokowi lainnya yakni nadiem makarim.

nadiem terseret dalam dugaan korupsi pengadaan layanan google cloud, yang kabarnya berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai fantastis.

Tag
Share