bacakoran.co

Viral Aksi Nekat Warga Lampung Blokir Rel Kereta, Begini Tanggapan PT KAI dan Penyebabnya

Viral warga Garuntang Lampung blokir rel kereta usai mobil terseruduk, PT KAI ingatkan bahaya dan sanksi hukum sesuai UU Perkeretaapian./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

BANDAR LAMPUNG, BACAKORAN.CO - Sebuah video amatir yang viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah warga memblokir jalur kereta api di Perlintasan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. 

Aksi nekat ini dilakukan dengan cara meletakkan batang besi yang diduga potongan rel di atas jalur kereta, sehingga memicu kerumunan dan membuat suasana sempat memanas.

Pemicu Aksi: Mobil Terseruduk Kereta

Informasi yang beredar menyebutkan, aksi warga dipicu oleh insiden kecelakaan di mana sebuah mobil milik warga terseruduk kereta api. 

BACA JUGA:Imbas Banjir, KAI Batalkan 11 Perjalanan dari Jakarta dan Refund Tiket 100 Persen hingga Rp3,5 Miliar

BACA JUGA:Pasangan Suami-Istri Tumbler Hilang di KRL Kini Minta Maaf usai Viral Bikin Pegawai KAI Dipecat

Diduga, pengemudi mobil tetap memaksa melintas meski kereta sudah berada dalam jarak dekat. 

Alih-alih menyadari kesalahan, pemilik kendaraan justru menuntut ganti rugi kepada pihak PT KAI.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan menghambat jalur kereta bukan hanya berbahaya bagi keselamatan penumpang, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum.

PT KAI: Tindakan Membahayakan dan Melanggar UU

Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang. 

Ia menjelaskan, kondisi sempat memanas akibat kerumunan warga, namun aparat kepolisian segera turun tangan dan menenangkan situasi.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat sehingga perjalanan kereta api tetap aman,” ujar Zaki.

Zaki menegaskan, tindakan meletakkan benda di atas rel jelas melanggar aturan. 

Pasal 180 dan 181 UU Perkeretaapian melarang masyarakat merusak, menghambat, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan di luar operasional kereta api. 

BACA JUGA:Heboh Karena Tuku Tumbler Penumpang KRL, Seorang Pegawai Dipecat, KAI Bantah dan Ungkap Belum Ada Pemecatan!

Viral Aksi Nekat Warga Lampung Blokir Rel Kereta, Begini Tanggapan PT KAI dan Penyebabnya

Rida Satriani

Rida Satriani


bandar lampung, bacakoran.co - sebuah video amatir yang di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah warga memblokir jalur kereta api di perlintasan garuntang, kecamatan panjang, kota bandar lampung. 

aksi nekat ini dilakukan dengan cara meletakkan batang besi yang diduga potongan rel di atas jalur , sehingga memicu kerumunan dan membuat suasana sempat memanas.

pemicu aksi: mobil terseruduk kereta

informasi yang beredar menyebutkan, aksi warga dipicu oleh insiden kecelakaan di mana sebuah mobil milik warga terseruduk kereta api. 

diduga, pengemudi mobil tetap memaksa melintas meski kereta sudah berada dalam jarak dekat. 

alih-alih menyadari kesalahan, pemilik kendaraan justru menuntut ganti rugi kepada pihak pt kai.

padahal, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, tindakan menghambat jalur kereta bukan hanya berbahaya bagi keselamatan penumpang, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum.

pt kai: tindakan membahayakan dan melanggar uu

manajer humas pt kai divisi regional iv tanjungkarang, azhar zaki assjari, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada rabu (25/3/2026) petang. 

ia menjelaskan, kondisi sempat memanas akibat kerumunan warga, namun aparat kepolisian segera turun tangan dan menenangkan situasi.

“kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat sehingga perjalanan kereta api tetap aman,” ujar zaki.

zaki menegaskan, tindakan meletakkan benda di atas rel jelas melanggar aturan. 

pasal 180 dan 181 uu perkeretaapian melarang masyarakat merusak, menghambat, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan di luar operasional kereta api. 

“meletakkan benda di rel bisa membahayakan perjalanan kereta api,” tegasnya.

imbauan keselamatan

pt kai mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. 

warga diminta tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun penumpang kereta.

peristiwa di garuntang menjadi pengingat penting bahwa keselamatan transportasi publik tidak boleh dikompromikan. 

tindakan emosional seperti memblokir rel bukan hanya berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum.

Tag
Share