bandar lampung, bacakoran.co - sebuah video amatir yang di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah warga memblokir jalur kereta api di perlintasan garuntang, kecamatan panjang, kota bandar lampung.
aksi nekat ini dilakukan dengan cara meletakkan batang besi yang diduga potongan rel di atas jalur , sehingga memicu kerumunan dan membuat suasana sempat memanas.
pemicu aksi: mobil terseruduk kereta
informasi yang beredar menyebutkan, aksi warga dipicu oleh insiden kecelakaan di mana sebuah mobil milik warga terseruduk kereta api.
diduga, pengemudi mobil tetap memaksa melintas meski kereta sudah berada dalam jarak dekat.
alih-alih menyadari kesalahan, pemilik kendaraan justru menuntut ganti rugi kepada pihak pt kai.
padahal, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, tindakan menghambat jalur kereta bukan hanya berbahaya bagi keselamatan penumpang, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum.
pt kai: tindakan membahayakan dan melanggar uu
manajer humas pt kai divisi regional iv tanjungkarang, azhar zaki assjari, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada rabu (25/3/2026) petang.
ia menjelaskan, kondisi sempat memanas akibat kerumunan warga, namun aparat kepolisian segera turun tangan dan menenangkan situasi.
“kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat sehingga perjalanan kereta api tetap aman,” ujar zaki.
zaki menegaskan, tindakan meletakkan benda di atas rel jelas melanggar aturan.
pasal 180 dan 181 uu perkeretaapian melarang masyarakat merusak, menghambat, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan di luar operasional kereta api.
“meletakkan benda di rel bisa membahayakan perjalanan kereta api,” tegasnya.
imbauan keselamatan
pt kai mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang.
warga diminta tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun penumpang kereta.
peristiwa di garuntang menjadi pengingat penting bahwa keselamatan transportasi publik tidak boleh dikompromikan.
tindakan emosional seperti memblokir rel bukan hanya berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum.