bacakoran.co - sejak indonesia merdeka pada tahun 1945, rupiah telah menjadi simbol kedaulatan ekonomi sekaligus alat pembayaran sah yang digunakan masyarakat dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
perjalanan mata uang ini tidaklah sederhana. bank indonesia sebagai otoritas moneter terus melakukan penerbitan, pembaruan, hingga pencabutan sejumlah pecahan uang demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan menyesuaikan kebutuhan zaman.
rupiah hadir dalam bentuk uang kertas maupun logam, namun tidak semua pecahan yang pernah beredar tetap berlaku hingga kini.
seiring perkembangan kebijakan, beberapa pecahan telah ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.
meski demikian, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk menukarkan uang yang dicabut tersebut dalam kurun waktu hingga 10 tahun sejak tanggal resmi penarikannya.
ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah diatur dalam peraturan bank indonesia nomor 21/10/pbi/2019.
aturan ini menegaskan bahwa uang yang sudah tidak berlaku tetap bisa ditukarkan di kantor bank indonesia, dengan syarat kondisi fisiknya memenuhi ketentuan.
misalnya, untuk uang logam, apabila ukurannya lebih besar dari setengah bentuk asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal.
sebaliknya, jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah bentuk asli, maka penggantian tidak diberikan.
ketentuan ini dibuat agar proses penukaran berjalan adil sekaligus menjaga integritas sistem keuangan.
daftar pecahan yang dicabut cukup panjang dan mencakup berbagai tahun emisi.
sebagai contoh, uang kertas rp100 tahun emisi 1984, rp10.000 tahun emisi 1985, hingga rp500 tahun emisi 1988 semuanya resmi dicabut pada 25 september 1995.
jangka waktu penukaran di kantor pusat bank indonesia jakarta berlaku hingga 24 september 2028, sementara di kantor perwakilan bi dalam negeri hanya sampai 24 september 1998.
selain itu, uang logam seperti rp2 tahun emisi 1970 dan rp10 tahun emisi 1971 juga dicabut pada 15 november 1996, dengan batas penukaran hingga 14 november 2029.
hal ini menunjukkan bahwa proses pencabutan tidak hanya berlaku untuk uang kertas, tetapi juga untuk uang logam.
tidak hanya pecahan lama, uang rupiah khusus (urk) juga termasuk dalam daftar pencabutan.
misalnya, urk seri 25 tahun kemerdekaan ri tahun emisi 1970 dengan pecahan rp10.000, rp20.000, hingga rp25.000 dicabut pada 30 agustus 2021 dan dapat ditukarkan sampai 29 agustus 2031.
bahkan, urk seri 50 tahun kemerdekaan ri tahun emisi 1995 dengan pecahan rp300.000 (seri demokrasi) dan rp850.000 (seri presiden republik indonesia) juga resmi dicabut pada 30 agustus 2022, dengan tenggat penukaran hingga 30 agustus 2032.
ada pula pecahan rp1.000 tahun emisi 1993 serta rp500 tahun emisi 1991 dan 1997 yang dicabut pada 1 desember 2023, dengan masa penukaran hingga 1 desember 2033.
terbaru, urk seri for the children of the world tahun emisi 1999 dengan pecahan rp150.000 dan rp10.000 dicabut pada 31 januari 2025, dengan tenggat penukaran sampai 31 januari 2035.
kebijakan pencabutan ini menunjukkan komitmen bank indonesia untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
dengan adanya aturan jelas mengenai pencabutan dan penukaran, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan nilai uang lama mereka.
namun, penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi mengenai pecahan yang dicabut, agar tidak melewatkan kesempatan menukarkan uang sebelum tenggat waktu berakhir.
rupiah bukan sekadar alat transaksi, melainkan juga cerminan perjalanan ekonomi bangsa yang terus berkembang.
setiap kebijakan pencabutan dan penerbitan pecahan baru mencerminkan upaya negara dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, menjaga stabilitas moneter, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.