Deadline Penukaran Rupiah Lama Hampir Tiba, Cek Pecahan yang Wajib Anda Tukar!
Deadline Penukaran Rupiah Lama Hampir Tiba, Cek Pecahan yang Wajib Anda Tukar!--CNBC Indonesia
Daftar pecahan yang dicabut cukup panjang dan mencakup berbagai tahun emisi.
Sebagai contoh, uang kertas Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun emisi 1985, hingga Rp500 tahun emisi 1988 semuanya resmi dicabut pada 25 September 1995.
BACA JUGA:Ratusan Kapal Tertahan, Pertamina Pride Jadi Sorotan di Tengah Penutupan Selat Hormuz!
BACA JUGA:Viral Aksi Nekat Warga Lampung Blokir Rel Kereta, Begini Tanggapan PT KAI dan Penyebabnya
Jangka waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta berlaku hingga 24 September 2028, sementara di Kantor Perwakilan BI dalam negeri hanya sampai 24 September 1998.
Selain itu, uang logam seperti Rp2 tahun emisi 1970 dan Rp10 tahun emisi 1971 juga dicabut pada 15 November 1996, dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.
Hal ini menunjukkan bahwa proses pencabutan tidak hanya berlaku untuk uang kertas, tetapi juga untuk uang logam.
Tidak hanya pecahan lama, uang Rupiah khusus (URK) juga termasuk dalam daftar pencabutan.
BACA JUGA:Malaysia Pilih Pangkas Kuota, Begini Kata Bahlil Soal BBM Subsidi RI
Misalnya, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 dengan pecahan Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp25.000 dicabut pada 30 Agustus 2021 dan dapat ditukarkan sampai 29 Agustus 2031.
Bahkan, URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 dengan pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) juga resmi dicabut pada 30 Agustus 2022, dengan tenggat penukaran hingga 30 Agustus 2032.
Ada pula pecahan Rp1.000 tahun emisi 1993 serta Rp500 tahun emisi 1991 dan 1997 yang dicabut pada 1 Desember 2023, dengan masa penukaran hingga 1 Desember 2033.
Terbaru, URK Seri For The Children Of The World tahun emisi 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dicabut pada 31 Januari 2025, dengan tenggat penukaran sampai 31 Januari 2035.