bacakoran.co

Bikin Identitas Digital Desa, Videografer Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp50 Juta!

Bikin Identitas Digital Desa, Videografer Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp50 Juta--YouTube

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang pelaku ekonomi kreatif di bidang videografi, Amsal Christy Sitepu, kini menjadi perhatian publik.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Proyek yang seharusnya menjadi sarana memperkenalkan identitas desa melalui media digital justru berujung pada tuntutan hukum yang berat.

Amsal disebut merugikan negara hingga Rp202 juta dan dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit inspektorat.  

BACA JUGA:Kapal Negara Netral Tertahan, Kini Iran Perbolehkan Lewati Selat Hormuz, Ini Daftarnya, Ada Indonesia?

BACA JUGA:Viral! Satpol PP Banjarnegara Grebek Rumah Warga, Puluhan Botol Miras Disita Saat Idul Fitri

Perkara ini bermula sejak 8 November 2019, ketika Amsal bersama timnya menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa.

Proposal yang diajukan mematok biaya Rp30 juta per desa. Menariknya, tidak ada penolakan dari pihak desa, sehingga sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran menyetujui proyek tersebut.

Pengerjaan berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dan hasil video bahkan telah diunggah ke YouTube sebagai identitas digital desa.

Setelah pekerjaan selesai, kepala desa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada inspektorat Kabupaten Karo.  

BACA JUGA:Akhir Maret Bansos 2026 Belum Cair? Cek Nama Penerima di Website Resmi dan Aplikasi Ini, Cukup KK KTP Saja!

BACA JUGA:Resmi Gabung Perang dengan Iran, Rudal Balistik Houthi Hujani Israel, Mencapai Target?

Namun, pada 19 November 2025, Amsal dipanggil Kejaksaan Negeri Karo sebagai saksi dalam perkara lain.

Dari status saksi, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Bikin Identitas Digital Desa, Videografer Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp50 Juta!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang pelaku ekonomi kreatif di bidang videografi, amsal christy sitepu, kini menjadi perhatian publik.

ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di kabupaten karo, sumatera utara.

proyek yang seharusnya menjadi sarana memperkenalkan identitas desa melalui media digital justru berujung pada tuntutan hukum yang berat.

amsal disebut merugikan negara hingga rp202 juta dan dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit inspektorat.  

perkara ini bermula sejak 8 november 2019, ketika amsal bersama timnya menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa.

proposal yang diajukan mematok biaya rp30 juta per desa. menariknya, tidak ada penolakan dari pihak desa, sehingga sebanyak 20 desa di kecamatan tiganderket, tigabinanga, tigapanah, dan namanteran menyetujui proyek tersebut.

pengerjaan berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dan hasil video bahkan telah diunggah ke youtube sebagai identitas digital desa.

setelah pekerjaan selesai, kepala desa membuat surat pertanggungjawaban (spj) kepada inspektorat kabupaten karo.  

namun, pada 19 november 2025, amsal dipanggil kejaksaan negeri karo sebagai saksi dalam perkara lain.

dari status saksi, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan tanjung gusta, medan.

fakta persidangan menunjukkan bahwa 20 kepala desa hadir sebagai saksi dan menyatakan tidak ada keberatan atas biaya rp30 juta yang disepakati.

mereka menegaskan administrasi sudah lengkap, pembayaran sesuai kesepakatan, dan tidak ada komplain.  

kuasa hukum amsal, willyam raja, menuturkan bahwa kliennya hanya menawarkan jasa kreatif tanpa memiliki kuasa atas anggaran desa.

ia menekankan bahwa tuduhan mark-up tidak berdasar karena semua kepala desa menyetujui biaya yang diajukan.

"(amsal) datang dari desa ke desa dan menanyakan 'saya ada buat company profile yang lain sudah mengerjakan, bapak mau enggak?'. tapi masing-masing yang ditawarkan kepada kepala desanya enggak mengerjakan karena masalah anggaran, masalah internal mereka lah," kata willyam. 

sementara itu, pihak kejaksaan melalui kasi intel dona martinus sebayang menegaskan bahwa dakwaan didasarkan pada hasil audit kerugian negara dan alat bukti yang sah sesuai kuhap.

"kalau kita lihat dari fakta persidangan, artinya itu pasti ada alat bukti yang kita punya sesuai dengan ketentuan kuhap, sama perhitungan kerugian negara. ada perhitungan kerugian negara itu dari inspektorat," katanya. 

sidang putusan atas kasus ini dijadwalkan pada 1 april mendatang.

publik menunggu apakah amsal akan terbukti bersalah atau justru bebas dari dakwaan yang dianggap janggal oleh para saksi kepala desa.

kasus ini menjadi gambaran rumitnya hubungan antara pelaku ekonomi kreatif dan birokrasi desa, di mana karya yang seharusnya membawa manfaat justru berujung pada jeratan hukum.  

Tag
Share