Bikin Identitas Digital Desa, Videografer Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp50 Juta!
Bikin Identitas Digital Desa, Videografer Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp50 Juta--YouTube
Fakta persidangan menunjukkan bahwa 20 kepala desa hadir sebagai saksi dan menyatakan tidak ada keberatan atas biaya Rp30 juta yang disepakati.
Mereka menegaskan administrasi sudah lengkap, pembayaran sesuai kesepakatan, dan tidak ada komplain.
BACA JUGA:Tak Terima Jalannya Terhalang, Pria Mabuk Ngamuk di Ciamis Pecahkan Kaca Mobil Warga
BACA JUGA:Viral Odong-odong Terguling di Mojokerto, Seorang Ibu Jadi Korban Tewas: Polisi Imbau Larangan Ini!
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja, menuturkan bahwa kliennya hanya menawarkan jasa kreatif tanpa memiliki kuasa atas anggaran desa.
Ia menekankan bahwa tuduhan mark-up tidak berdasar karena semua kepala desa menyetujui biaya yang diajukan.
"(Amsal) datang dari desa ke desa dan menanyakan 'Saya ada buat company profile yang lain sudah mengerjakan, bapak mau enggak?'. Tapi masing-masing yang ditawarkan kepada kepala desanya enggak mengerjakan karena masalah anggaran, masalah internal mereka lah," kata Willyam.
Sementara itu, pihak kejaksaan melalui Kasi Intel Dona Martinus Sebayang menegaskan bahwa dakwaan didasarkan pada hasil audit kerugian negara dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
"Kalau kita lihat dari fakta persidangan, artinya itu pasti ada alat bukti yang kita punya sesuai dengan ketentuan KUHAP, sama perhitungan kerugian negara. Ada perhitungan kerugian negara itu dari inspektorat," katanya.
Sidang putusan atas kasus ini dijadwalkan pada 1 April mendatang.
Publik menunggu apakah Amsal akan terbukti bersalah atau justru bebas dari dakwaan yang dianggap janggal oleh para saksi kepala desa.
Kasus ini menjadi gambaran rumitnya hubungan antara pelaku ekonomi kreatif dan birokrasi desa, di mana karya yang seharusnya membawa manfaat justru berujung pada jeratan hukum.