Bikin Identitas Digital Desa, Videografer Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp50 Juta!
Bikin Identitas Digital Desa, Videografer Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp50 Juta--YouTube
BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang pelaku ekonomi kreatif di bidang videografi, Amsal Christy Sitepu, kini menjadi perhatian publik.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Proyek yang seharusnya menjadi sarana memperkenalkan identitas desa melalui media digital justru berujung pada tuntutan hukum yang berat.
Amsal disebut merugikan negara hingga Rp202 juta dan dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit inspektorat.
BACA JUGA:Viral! Satpol PP Banjarnegara Grebek Rumah Warga, Puluhan Botol Miras Disita Saat Idul Fitri
Perkara ini bermula sejak 8 November 2019, ketika Amsal bersama timnya menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa.
Proposal yang diajukan mematok biaya Rp30 juta per desa. Menariknya, tidak ada penolakan dari pihak desa, sehingga sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran menyetujui proyek tersebut.
Pengerjaan berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dan hasil video bahkan telah diunggah ke YouTube sebagai identitas digital desa.
Setelah pekerjaan selesai, kepala desa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada inspektorat Kabupaten Karo.
BACA JUGA:Resmi Gabung Perang dengan Iran, Rudal Balistik Houthi Hujani Israel, Mencapai Target?
Namun, pada 19 November 2025, Amsal dipanggil Kejaksaan Negeri Karo sebagai saksi dalam perkara lain.
Dari status saksi, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.