Vonis Bebas Amsal Sitepu, PN Medan Tegaskan Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Profil Desa!
Vonis Bebas Amsal Sitepu, PN Medan Tegaskan Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Profil Desa--Malangtimes
BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan putusan yang mengejutkan publik.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil Desa di Kabupaten Karo, hakim menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Amsal bebas dari segala tuduhan yang sebelumnya diarahkan kepadanya.
Sidang yang digelar di PN Medan itu menjadi sorotan karena menyangkut proyek yang sempat disebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Rilis! Ini Daftar Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Nasional, Cek Daerahmu Sekarang
BACA JUGA:Tragis! Pria Tewas Ditusuk Ipar di Gang Emas Urai Belitung, Diduga Dipicu Konflik Keluarga
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa Amsal Christy tidak bersalah atas pengerjaan proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dengan demikian, ia divonis bebas dari tuntutan yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp202 juta.
"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu, 1 April 2026.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa berkeyakinan bahwa videografer tersebut bersalah dalam proyek pembuatan video profil Desa di Karo.
Tidak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut agar Amsal membayar denda serta uang pengganti.