bacakoran.co

Bobi Candra Bos Tambang Batubara Beserta Aset Miliyaran Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Penyidik Polda Sumsel limpahkan berkas dan tersangka kasus tambang batubara illegal. (foto : ozzy/enimekspres)--

BACAKORAN.CO.ID-- Bobi Candra tersangka penambangan batubara tanpa izin alias illegal dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan segera menjalani persidangan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa aset bernilai miliran rupiah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Kepala Kejari (Kajari) Muara Enim Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Arsitha Agustian SH MH, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin sejak tahun 2021 hingga 2024. 

"Selain itu, tersangka juga melakukan penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah," jelas Arsitha dalam Siaran Pers, Jumat 10 April 2026.

BACA JUGA:Bobi Candra Bos Tambang Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 50 Miliar

BACA JUGA:Waduh Batubara dari Tambang Illegal Muara Enim Ternyata Dikirim ke Ibukota, Begini Pengakuan Sopir

Tidak hanya itu, hasil dari kegiatan illegal tersebut diduga kemudian dialirkan melalui berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usulnya.

"Modus yang dilakukan antara lain dengan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, hingga menukarkan harta kekayaan ke dalam berbagai bentuk, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak," jelas Arsitha.

Dalam proses penyerahan Tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut yang bernilai miliaran rupiah.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, akta pendirian perusahaan, rekening koran dari sejumlah bank, serta berbagai aset bernilai tinggi seperti rumah, kendaraan mewah, hingga sepeda motor.

BACA JUGA:Aftersales BYD Buruk, Mobil Mantan Anggota DPR Ini Jadi Korban, Tak Sesuai Brandingnya

BACA JUGA:Diduga Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Balita Terjatuh dan Terseret Arus Sungai Komering

Beberapa aset yang disita antara lain sejumlah bidang tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan Palembang, kendaraan roda empat seperti Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz C 300 AMG Line, Porsche Boxster, serta kendaraan lainnya termasuk sepeda motor premium dan kendaraan pribadi.

Selain itu, turut diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan dari sejumlah rekening bank atas nama tersangka maupun pihak terkait, yang diduga digunakan untuk mengalirkan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum guna kepentingan proses penuntutan lebih lanjut.  JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk disidangkan.

BACA JUGA:Realme Buds T500 Pro Resmi Meluncur 16 April, ANC 50dB dan Audio Hi-Res Siap Bikin Telinga Ketagihan!

BACA JUGA:Lowongan Kerja Beauty Advisor Instaperfect Palembang 2026, Kesempatan Emas di Industri Kecantikan

Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan ilegal dan pencucian uang.

Bobi Candra Bos Tambang Batubara Beserta Aset Miliyaran Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co.id-- bobi candra tersangka penambangan tanpa izin alias illegal dan dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) di kabupaten , sumatera selatan segera menjalani persidangan.

direktorat reserse kriminal khusus polda sumatera selatan, telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa aset bernilai miliran rupiah kepada jaksa penuntut umum (jpu)  (kejari) muara enim.

kepala kejari (kajari) muara enim gunawan wisnu murdiyanto sh mh melalui kasi intelijen arsitha agustian sh mh, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin sejak tahun 2021 hingga 2024. 

"selain itu, tersangka juga melakukan penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah," jelas arsitha dalam siaran pers, jumat 10 april 2026.



tidak hanya itu, hasil dari kegiatan illegal tersebut diduga kemudian dialirkan melalui berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usulnya.

"modus yang dilakukan antara lain dengan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, hingga menukarkan harta kekayaan ke dalam berbagai bentuk, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak," jelas arsitha.

dalam proses penyerahan tahap ii ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut yang bernilai miliaran rupiah.

barang bukti tersebut meliputi dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, akta pendirian perusahaan, rekening koran dari sejumlah bank, serta berbagai aset bernilai tinggi seperti rumah, kendaraan mewah, hingga sepeda motor.



beberapa aset yang disita antara lain sejumlah bidang tanah dan bangunan di wilayah muara enim dan palembang, kendaraan roda empat seperti toyota land cruiser, mercedes benz c 300 amg line, porsche boxster, serta kendaraan lainnya termasuk sepeda motor premium dan kendaraan pribadi.

selain itu, turut diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan dari sejumlah rekening bank atas nama tersangka maupun pihak terkait, yang diduga digunakan untuk mengalirkan hasil tindak pidana.

atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pasal 607 ayat (1) huruf a jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp.

selanjutnya tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum guna kepentingan proses penuntutan lebih lanjut.  jpu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri muara enim untuk disidangkan.



kejaksaan negeri muara enim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan ilegal dan pencucian uang.

Tag
Share