bacakoran.co

Penipuan Investasi Fiktif Rp19 Miliar, Pasangan Suami Istri Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya!

Penipuan Investasi Fiktif Rp19 Miliar, Pasangan Suami Istri Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya --Disway

“Dari penelusuran kami, ada indikasi dana yang masuk digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup. Ini yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana,” tegas Axl.  

Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi dan undangan klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban substansial.

BACA JUGA:Judi Online Turun 50%, Komdigi–Polri Siapkan Langkah Hapus Total dalam Setahun!

BACA JUGA:Info Loker Indomaret & Alfamart April 2026, Syarat Lengkap dan Cara Lamar, Wajib Pantengin!

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi, tetapi tidak diindahkan. Jawaban yang diberikan pun hanya normatif, sehingga kami memilih membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujarnya.  

Dalam laporan tersebut, Axl menyebut pihaknya mendasarkan aduan pada pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP terbaru, serta mendorong penyidik menelusuri kemungkinan pelanggaran lain, termasuk penghimpunan dana ilegal tanpa izin.

“Kami juga melihat ada potensi pelanggaran sektor keuangan, karena penghimpunan dana masyarakat seharusnya memiliki izin resmi. Ini akan kami dorong untuk didalami,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik dan melaporkan aliran dana mencurigakan ke PPATK.

BACA JUGA:Tak Habis-habis, Polres Lubuklinggau Kembali Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Dibuang di Semak-semak di Tepi Jalan, Ditemukan Tetesan Darah di Aspal

“Kami akan kirimkan laporan ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan. Ini penting agar tidak ada tindak pidana lanjutan dan memberikan efek jera,” tutup Axl.  

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2554/SPKT Polda Metro Jaya pada 13 April 2026.  

Pasal yang diterapkan meliputi Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan penggunaan rincian harga barang fiktif dan tipu muslihat, serta Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan menahan dan mengalihkan dana modal investor untuk kepentingan pribadi.  

Penipuan Investasi Fiktif Rp19 Miliar, Pasangan Suami Istri Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - seorang wanita berinisial naw melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif dengan kerugian mencapai rp19 miliar.  

laporan tersebut ditujukan kepada pasangan suami istri berinisial fy dan rap.

melalui kuasa hukumnya, axl mattew situmorang, naw resmi mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke polda metro jaya pada senin, 13 april 2026 siang.  

axl hadir mewakili kliennya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu).

“pada hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang, karena terdapat indikasi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujarnya kepada awak media.

menurutnya, kasus ini berawal dari kerja sama investasi yang ditawarkan oleh fy dan rap, dengan janji keuntungan besar melalui bisnis berbasis barang mewah.

“skema investasi ini berjalan sejak april 2024 hingga januari 2026. namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. bahkan, kami menduga usaha yang ditawarkan itu tidak pernah ada alias fiktif,” jelasnya.  

axl menambahkan, kerugian yang dialami kliennya bersama para investor hampir mencapai rp19 miliar, dengan sekitar rp14 miliar terkait langsung pada transaksi pembelian dalam skema tersebut.

“klien kami tidak sendiri. dalam klaster yang kami tangani ada sekitar 15 korban, dan di luar itu masih banyak lagi. bisa mencapai puluhan orang,” katanya.

ia juga menyoroti latar belakang para terlapor yang tidak sesuai dengan profil pengusaha besar, namun di media sosial kerap menampilkan gaya hidup mewah.

“dari penelusuran kami, ada indikasi dana yang masuk digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup. ini yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana,” tegas axl.  

sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi dan undangan klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban substansial.

“kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi, tetapi tidak diindahkan. jawaban yang diberikan pun hanya normatif, sehingga kami memilih membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujarnya.  

dalam laporan tersebut, axl menyebut pihaknya mendasarkan aduan pada pasal penipuan dan penggelapan dalam kuhp terbaru, serta mendorong penyidik menelusuri kemungkinan pelanggaran lain, termasuk penghimpunan dana ilegal tanpa izin.

“kami juga melihat ada potensi pelanggaran sektor keuangan, karena penghimpunan dana masyarakat seharusnya memiliki izin resmi. ini akan kami dorong untuk didalami,” katanya.

ia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik dan melaporkan aliran dana mencurigakan ke ppatk.

“kami akan kirimkan laporan ke ppatk untuk menelusuri transaksi mencurigakan. ini penting agar tidak ada tindak pidana lanjutan dan memberikan efek jera,” tutup axl.  

laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor lp/b/2554/spkt polda metro jaya pada 13 april 2026.  

pasal yang diterapkan meliputi tindak pidana penipuan (pasal 492 uu no. 1 tahun 2023 tentang kuhp) dengan penggunaan rincian harga barang fiktif dan tipu muslihat, serta tindak pidana penggelapan (pasal 486 uu no. 1 tahun 2023 tentang kuhp) dengan menahan dan mengalihkan dana modal investor untuk kepentingan pribadi.  

Tag
Share