Penipuan Investasi Fiktif Rp19 Miliar, Pasangan Suami Istri Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya!
Penipuan Investasi Fiktif Rp19 Miliar, Pasangan Suami Istri Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya --Disway
“Dari penelusuran kami, ada indikasi dana yang masuk digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup. Ini yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana,” tegas Axl.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi dan undangan klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban substansial.
BACA JUGA:Judi Online Turun 50%, Komdigi–Polri Siapkan Langkah Hapus Total dalam Setahun!
BACA JUGA:Info Loker Indomaret & Alfamart April 2026, Syarat Lengkap dan Cara Lamar, Wajib Pantengin!
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi, tetapi tidak diindahkan. Jawaban yang diberikan pun hanya normatif, sehingga kami memilih membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Axl menyebut pihaknya mendasarkan aduan pada pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP terbaru, serta mendorong penyidik menelusuri kemungkinan pelanggaran lain, termasuk penghimpunan dana ilegal tanpa izin.
“Kami juga melihat ada potensi pelanggaran sektor keuangan, karena penghimpunan dana masyarakat seharusnya memiliki izin resmi. Ini akan kami dorong untuk didalami,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik dan melaporkan aliran dana mencurigakan ke PPATK.
BACA JUGA:Tak Habis-habis, Polres Lubuklinggau Kembali Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Dibuang di Semak-semak di Tepi Jalan, Ditemukan Tetesan Darah di Aspal
“Kami akan kirimkan laporan ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan. Ini penting agar tidak ada tindak pidana lanjutan dan memberikan efek jera,” tutup Axl.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2554/SPKT Polda Metro Jaya pada 13 April 2026.
Pasal yang diterapkan meliputi Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan penggunaan rincian harga barang fiktif dan tipu muslihat, serta Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan menahan dan mengalihkan dana modal investor untuk kepentingan pribadi.