Buronan Jambret Meresahkan Warga Prabumulih Tertangkap, Ngaku Sempat Kabur ke Malaysia
Tim Elang Muara Polsek Cambai, Prabumulih tangkap buronan jambret. (foto: dian/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Seorang pelaku penjambretan yang dicari polisi atau menjadi buronan sejak 3 tahun lalu, Senin 21 April 2026 berhasil ditangkap Tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Tersangkanya berinisial AD (26). Dia disergap polisi ketika berada di kediaman keluarganya di Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai, guna menjalani proses hukum.
Diketahui, peristiwa penjambretan yang dilakukan AD bersama rekannya berinisial DE (telah menjalani hukuman, red0 terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Korbannya seroang perempuan bernama Lia Kamelia (26), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R. Sambil berkendara, korban melakukan komunikasi menggunakan handphone.
Tiba-tiba saja, handphone korban dirampas dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor yang datang dari arah belakang sebelah kiri.
Karena kaget hanphonenya berpindah tangan, korban berusaha mengejar pelaku namun dia kemudian terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki. Korban sendiri saat itu kehilangan satu unit handphone Vivo Y21A warna metallic blue.
BACA JUGA:Honda Super-One Disulap Mugen: Mobil Listrik Retro Rasa Balap yang Bikin Nostalgia Makin Garang
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cambai. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu DE.
Sementara rekan DE yang diketahui bernama AD kabur dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang Polsek Cambai.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil, Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. "Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku AD di Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim," terang Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah, SH seperti dikutip dari sumateraekspres.co.id, Selasa (21/4).
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan jambret bersama rekannya berinisial DE yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan dan menjalani hukuman,"jelasnya.
BACA JUGA:Peringatan Tsunami 3 Meter Pasca Gempa M7.4 di Lepas Pantai Miyako, Jepang, WNI Harap Ikuti Intruksi
Dalam keterangannya, AD juga mengaku sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari kejaran petugas. "Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21A warna metallic blue milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menggunakan handphone saat berkendara, karena dapat membahayakan diri sendiri dan membuka peluang bagi pelaku kejahatan,”katanya.