bacakoran.co

Terjaring OTT, Kepala BKSDM Musi Rawas Utara Masih Sebagai Saksi, Polisi Temukan Catatan Pemberi Uang

ilustrasi : antaranews.com--

BACAKORAN.CO -- Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan akhirnya buka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Muratara Senin 27 April lalu sekira pukul 14.40 WIB.

Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama kepada wartawan mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamankan Tim Unit Tindak Pindana Korupsi Satreskrim Polres Muratara dalam OTT dugaan pemerasan atau pungutan liar pengurusan kenaikan pangkat tersebut adalah Kepala BKPSDM Muratara Lukman alias L dan seorang stafnya berinisial Z.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan L berupa uang tunai Rp 5 juta. Uang itu ditemukan di dalam tas milik L," jelas Rendi kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.

Lebih lanjut Rendi mengatakan, seorang lagi yang diamankan berinsial Z yang merupakan staf BKPSDM. Dari tangan Z diamankan satu amplop putih yang berisi uang Rp.500 ribu.

BACA JUGA:3 ASN BKPSDM Muratara Terjaring OTT, Pungli Urus Kenaikan Pangkat, Polisi Sita Uang

BACA JUGA:Bupati Tulungagung Terjaring OTT, KPK Bongkar Kronologi dan Barang Bukti Dugaan Pemerasan

Menariknya, dari tangan Z, polisi temukan sebuah catatan nama-nama ASN di lingkungan Pemkab Muratara yang sedang mengurus kenaikan pangkat dan memberi uang untuk mengurus berkas tersebut.

Karena itulah, diduga korban pungutan liar alias pemerasan dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang.

Hanya saja penyidik Kapolres Muratara menegaskan jika status Kepala BKSDM Muratara saat ini masih sebagai saksi.

Jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana, para pelaku bisa dijerat Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 12 Huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:5 Orang Ditangkap Tim BNN Prabumulih, 1 Mengaku Sebagai Wartawan

BACA JUGA:Persik Tak Pilih-Pilih Lawan, Sikat Semua Tim Tamu, Termasuk Borneo FC!

Diwartakan sebelumnya, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor BKPSDM Pemerintah Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan dikabarkan terjaring OTT yang dilakukan anggota Unit Tindak Pindana Korupsi Satuan Reskrim Polres Muratara.

Selain mengamankan 3 pelaku, dalam OTT yang dilakukan pada Senin 27 April itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp500 ribu.

 

Uang tersebut diduga hasil pungutan liar dalam pengurusan kenaikan pangkat pegawai di lingkungan Pemkab Muratara.

Hanya saja usai OTT polisi belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut termasuk identitas ASN yang diamankan petugas.

Terjaring OTT, Kepala BKSDM Musi Rawas Utara Masih Sebagai Saksi, Polisi Temukan Catatan Pemberi Uang

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- polres musi rawas utara (muratara), sumatera selatan akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (ott) di kantor badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (bkpsdm) pemerintah kabupaten muratara senin 27 april lalu sekira pukul 14.40 wib.

kapolres muratara, akbp rendi surya aditama kepada wartawan mengatakan bahwa aparatur sipil negara (asn) yang diamankan tim unit tindak pindana korupsi satreskrim polres muratara dalam ott dugaan pemerasan atau pungutan liar pengurusan kenaikan pangkat tersebut adalah kepala bkpsdm muratara lukman alias l dan seorang stafnya berinisial z.

"barang bukti yang diamankan dari tangan l berupa uang tunai rp 5 juta. uang itu ditemukan di dalam tas milik l," jelas rendi kepada wartawan, rabu 29 april 2026.

lebih lanjut rendi mengatakan, seorang lagi yang diamankan berinsial z yang merupakan staf bkpsdm. dari tangan z diamankan satu amplop putih yang berisi uang rp.500 ribu.



menariknya, dari tangan z, polisi temukan sebuah catatan nama-nama asn di lingkungan pemkab muratara yang sedang mengurus kenaikan pangkat dan memberi uang untuk mengurus berkas tersebut.

karena itulah, diduga korban pungutan liar alias pemerasan dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang.

hanya saja penyidik kapolres muratara menegaskan jika status kepala bksdm muratara saat ini masih sebagai saksi.

jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana, para pelaku bisa dijerat pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 12 huruf e uu ri no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

diwartakan sebelumnya, 3 aparatur sipil negara (asn) dari kantor bkpsdm pemerintah kabupaten muratara, sumatera selatan dikabarkan terjaring ott yang dilakukan anggota unit tindak pindana korupsi satuan reskrim polres muratara.

selain mengamankan 3 pelaku, dalam ott yang dilakukan pada senin 27 april itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar rp500 ribu.

 

uang tersebut diduga hasil pungutan liar dalam pengurusan kenaikan pangkat pegawai di lingkungan pemkab muratara.

hanya saja usai ott polisi belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut termasuk identitas asn yang diamankan petugas.

Tag
Share