Janji Kerja di Prabumulih Berujung Penjara, Pelaku Diburu Hingga Wonosobo
Polres Prabumulih menangkap buronan tersangka kasus dugaan penipuan di Wonosobo, Jawa Tengah (foto: ilustrasi)--
BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Sumatera Selatan menangkap NR (34), terduga pelaku kasus penipuan dan atau penggelapan bermodus menjanjikan pekerjaan kepada korbannya di sejumlah perusahaan yang ada di Kota Prabumulih.
Pelaku yang diburu sejak beberapa bulan lalu itu kabur ke Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Dia berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu 24 Juni 2026 setelah menjadi target pencarian polisi sejak menerima laporan korban.
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut dua laporan polisi, yakni LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 8 Februari 2026 dan LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, itu diduga menawarkan pekerjaan di sejumlah perusahaan di Kota Prabumulih kepada calon korban.
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan, Kasus PKBM Prabumulih Naik Penyidikan, 20 Saksi Diperiksa
Tersangka kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi atau mahar agar korban diterima bekerja.
Salah stau korban Legiman mengalami kerugian hingga Rp46,5 juta setelah dijanjikan bekerja di PT Sumi Gita Jaya. Uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan itu tak pernah ada.
Pada laporan lainnya, seorang korban juga mengalami kerugian Rp60 juta setelah dijanjikan bekerja sebagai welder di PT Arjuna. Total kerugian dari dua laporan tersebut mencapai Rp106,5 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi penitipan uang, kwitansi pengembalian dana, surat perjanjian, serta bukti transfer ke rekening tersangka. Barang bukti itu memperkuat dugaan kasus penipuan lowongan kerja dengan modus meminta uang mahar di Prabumulih.
BACA JUGA:Begadang Demi Piala Dunia? Hati-Hati, Nonton Bola Sampai Subuh Bisa Ganggu Kerja Esok Hari
BACA JUGA:5 Kebiasaan Malam Hari Biar Wajah Glowing, Bukan Soal Skincare Mahal Tapi Rutinitas Simpel
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi SH MSi mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan sebagai saksi dan dua kali panggilan sebagai tersangka. Namun, NR tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
"Setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengintensifkan upaya pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Wonosobo," ujarnya.
AKP Jhon Kenedi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat penerimaan. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan segera laporkan apabila menemukan modus serupa," tegasnya.
BACA JUGA:Dolar AS Melemah Tipis, Harga Emas dan Minyak Kompak Naik! Begini Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini
BACA JUGA:Empat Anggota Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk, Dua Lainnya Kabur
Polres Prabumulih menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku penipuan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana serupa diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.