Pencuri Sarang Walet di Tulung Selapan Disergap saat Hendak kabur ke Pulau Bangka
Jepri (tengah), tersangka pencuri sarang burung walet yang ditangkap polisi. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Seorang pria bernama Jepri ditangkap anggota Polsek Tulung Selapan, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan di terminal speed boat Tulung Selapan, OKI, Senin (29/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi menyergap pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sarang burung walet itu saat hendak melarikan diri ke Pulau Bangka.
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jamal SH MH mengenai keberadaan pelaku di terminal speed boat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aziz Qadar bersama tim melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet di Tulung Selapan Dibekuk Tanpa Perlawanan
BACA JUGA:Perampok Sopir Truk Batubara Tak Berkutik Disergap Tim Shadow Walet Polres OKU Timur
Setelah memastikan identitas pelaku, petugas langsung bergerak. Jepri ditemukan berada di dalam speed boat yang akan berangkat.
Polisi kemudian mengamankannya tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Mapolsek Tulung Selapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus itu bermula pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.05 WIB. Ketika itu pemilik rumah walet berinisial A, (48), sedang berpatroli bersama seorang rekannya menggunakan speed boat untuk mengecek bangunan walet miliknya di Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan.
Saat melintas, korban melihat sebuah perahu ketek terparkir di dekat gedung walet miliknya. Korban kemudian mendapati seorang pria sedang membuang ember yang berisi sarang walet.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang: Ayah Wajib Hadir, Kunci Membangun Generasi Berkualitas
BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Pelatih Korea Selatan Mundur Usai Gagal ke 32 Besar, Begini Katanya
Korban menyorotkan senter ke arah pelaku hingga wajahnya terlihat jelas. Pelaku diketahui bernama Jepri. Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku langsung melarikan diri menggunakan perahu ketek.
Setelah melihat pelaku kabur, korban langsung memeriksa bangunan walet miliknya. Dinding gedung ditemukan dalam kondisi rusak. Sementara sejumlah sarang walet yang sebelumnya menempel di sirip bangunan sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulung Selapan.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 40 keping sarang walet yang diduga hasil pencurian.
Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jamal mengatakan informasi keberadaan pelaku segera ditindaklanjuti oleh anggotanya.
BACA JUGA:Terseret Arus Saat Menyeberang Sungai Ogan, Wili Masih Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di dalam speed boat dan langsung diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Aziz Qadar memastikan penyidikan terus berjalan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Tulung Selapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.