Utang Daerah dan PAD Jadi Pembicaraan, Pemprov Sumsel Sampaikan Jawaban Lengkap di Paripurna
Utang Daerah dan PAD Jadi Pembicaraan, Pemprov Sumsel Sampaikan Jawaban Lengkap di Paripurna.foto,ist--
BACAKORAN.CO, Palembang - Rapat Paripurna ke-XXXVIII DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada 29 Juni 2026 menjadi forum penting untuk mengulas kondisi keuangan daerah. Agenda rapat berisi jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita bersama Ilyas Panji Alam, sementara jawaban gubernur dibacakan Sekretaris Daerah Sumsel, Dr. H. Edward Chandra.
BACA JUGA:Tunaikan Janji, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Kawal Aspirasi Mahasiswa hingga ke Senayan
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar, Pemerintah Provinsi Sumsel menegaskan komitmennya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi yang dilakukan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi layanan perpajakan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.
Selain itu, evaluasi target pendapatan dilakukan secara berkala dengan membandingkan target dan realisasi agar kebijakan fiskal dapat disesuaikan dengan kondisi riil.
Terkait belum tersalurkannya dana transfer bagi hasil kepada pemerintah kabupaten dan kota, Pemprov Sumsel menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena pemerintah harus lebih dahulu memenuhi belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat.
BACA JUGA:Heboh! Demo Mahasiswa DPRD Sumsel 1 September: Pria Bawa Pisau Diamankan Polisi
Akibatnya, pembayaran dana transfer kepada daerah terpaksa ditunda. Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap. “Kami berkomitmen melunasi seluruh kewajiban secara bertahap,” tegas Sekda Edward Chandra.
Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai rendahnya realisasi belanja modal. Menurutnya, sejumlah pembayaran baru dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai, termasuk melalui proses pemeliharaan, audit, dan pemeriksaan akhir terhadap paket pekerjaan.
Adanya penyesuaian volume pekerjaan di lapangan juga menyebabkan nilai pembayaran mengalami perubahan. Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp209,73 miliar antara lain berasal dari belanja modal tanah yang pelaksanaannya tertunda.
BACA JUGA:Demonstrasi Indonesia Gelap Masih Heboh, Mahasiswa Blokade Jalan Depan DPRD Sumsel, Ini Tuntutannya
Menjawab Fraksi Gerindra, Pemprov Sumsel menjelaskan bahwa target pendapatan telah disusun berdasarkan potensi riil, tren historis, proyeksi pertumbuhan ekonomi, kebijakan fiskal nasional, serta asumsi makro yang berlaku saat penyusunan APBD.
Meski realisasi belanja daerah baru mencapai 88,66 persen, pemerintah menilai sebagian besar program dan kegiatan tetap berjalan sesuai target. Penurunan nilai aset dipengaruhi proses penghapusan aset, sedangkan kenaikan nilai kewajiban terutama berasal dari utang bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten dan kota yang kini sedang diproses pembayarannya melalui mekanisme pergeseran anggaran tahun 2026.
BACA JUGA:Ribuan Massa Desa Talang Kemang dan Desa Mainan Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Sumsel
Sementara itu, Fraksi NasDem menyoroti optimalisasi penyerapan anggaran, khususnya belanja modal yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi prioritas agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel.