Ribuan Sumur Minyak Masyarakat di Sumsel Bakal Dilegalkan? Permen ESDM 14/2025 Jadi Sorotan
Ribuan Sumur Minyak Masyarakat di Sumsel Bakal Dilegalkan? Permen ESDM 14/2025 Jadi Sorotan.foto.ist--
BACAKORAN.CO – Legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pembahasan utama dalam diskusi yang digelar Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM Sumsel di Hotel Daira, Palembang, Selasa (30/6/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Polda Sumsel, akademisi, hingga para pengelola sumur minyak masyarakat.
Regulasi baru ini dinilai menjadi jalan keluar untuk mengubah aktivitas pengeboran minyak yang selama puluhan tahun berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum dan lebih aman bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Migas di Blok Ketapang, 20 Saksi Sudah Diperiksa
26 Tahun Praktik Ilegal, 20 Ribu Warga Bergantung
Pemantik diskusi, Amrah Muslimin, menjelaskan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal di Sumatera Selatan telah berlangsung sekitar 26 tahun.
Menurutnya, sedikitnya 20 ribu masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Di satu sisi, pengeboran minyak rakyat telah membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi lokal.
Namun di sisi lain, dampak negatifnya jauh lebih besar.
Risiko yang selama ini terjadi:
- Kerusakan lingkungan.
- Penjualan minyak ilegal.
- Hilangnya potensi penerimaan negara.
- Kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa.
- Tidak adanya standar keselamatan kerja.
- Pekerja tanpa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Seluruh dampak negatif inilah yang menjadi dasar lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Amrah.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Blok Migas: Kejagung Periksa 20 Saksi dari PT Saka Energi dan PGN
Apa Manfaat Legalisasi Sumur Minyak?
Menurut Amrah, jika aktivitas sumur masyarakat dilegalkan sesuai aturan, maka para pekerja akan memperoleh:
- Status kerja yang jelas.
- Perlindungan ketenagakerjaan.
- Jaminan kesehatan.
- Jaminan kecelakaan kerja.
- Kepastian hukum dalam berusaha.
Selain itu, produksi minyak masyarakat nantinya dapat tercatat secara resmi dan ikut mendukung target lifting minyak nasional.
BACA JUGA:Kepala SKK Migas Terseret Korupsi Minyak Mentah Rp285 T, Begini Statusnya!