bacakoran.co

Ribuan Sumur Minyak Masyarakat di Sumsel Bakal Dilegalkan? Permen ESDM 14/2025 Jadi Sorotan

Ribuan Sumur Minyak Masyarakat di Sumsel Bakal Dilegalkan? Permen ESDM 14/2025 Jadi Sorotan.foto.ist--

 

BACAKORAN.CO – Legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pembahasan utama dalam diskusi yang digelar Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM Sumsel di Hotel Daira, Palembang, Selasa (30/6/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Polda Sumsel, akademisi, hingga para pengelola sumur minyak masyarakat.

Regulasi baru ini dinilai menjadi jalan keluar untuk mengubah aktivitas pengeboran minyak yang selama puluhan tahun berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum dan lebih aman bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Migas di Blok Ketapang, 20 Saksi Sudah Diperiksa

26 Tahun Praktik Ilegal, 20 Ribu Warga Bergantung

Pemantik diskusi, Amrah Muslimin, menjelaskan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal di Sumatera Selatan telah berlangsung sekitar 26 tahun.

Menurutnya, sedikitnya 20 ribu masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Di satu sisi, pengeboran minyak rakyat telah membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi lokal.

Namun di sisi lain, dampak negatifnya jauh lebih besar.

Risiko yang selama ini terjadi:

  • Kerusakan lingkungan.
  • Penjualan minyak ilegal.
  • Hilangnya potensi penerimaan negara.
  • Kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa.
  • Tidak adanya standar keselamatan kerja.
  • Pekerja tanpa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Seluruh dampak negatif inilah yang menjadi dasar lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Amrah.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Blok Migas: Kejagung Periksa 20 Saksi dari PT Saka Energi dan PGN

Apa Manfaat Legalisasi Sumur Minyak?

Menurut Amrah, jika aktivitas sumur masyarakat dilegalkan sesuai aturan, maka para pekerja akan memperoleh:

  • Status kerja yang jelas.
  • Perlindungan ketenagakerjaan.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan kecelakaan kerja.
  • Kepastian hukum dalam berusaha.

Selain itu, produksi minyak masyarakat nantinya dapat tercatat secara resmi dan ikut mendukung target lifting minyak nasional.

BACA JUGA:Kepala SKK Migas Terseret Korupsi Minyak Mentah Rp285 T, Begini Statusnya!

Polda Sumsel dan SKK Migas Dukung Pembinaan

Ribuan Sumur Minyak Masyarakat di Sumsel Bakal Dilegalkan? Permen ESDM 14/2025 Jadi Sorotan

mang ujang

djarwo


 

– legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui peraturan menteri nomor 14 tahun 2025 menjadi pembahasan utama dalam diskusi yang digelar forum komunikasi alumni (fokal) imm sumsel di hotel daira, palembang, selasa (30/6/2026).

diskusi tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari skk migas, pemerintah provinsi sumatera selatan, polda sumsel, akademisi, hingga para pengelola sumur minyak masyarakat.

regulasi baru ini dinilai menjadi jalan keluar untuk mengubah aktivitas yang selama puluhan tahun berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum dan lebih aman bagi masyarakat.

26 tahun praktik ilegal, 20 ribu warga bergantung

pemantik diskusi, amrah muslimin, menjelaskan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal di sumatera selatan telah berlangsung sekitar 26 tahun.

menurutnya, sedikitnya 20 ribu masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

di satu sisi, pengeboran minyak rakyat telah membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi lokal.

namun di sisi lain, dampak negatifnya jauh lebih besar.

risiko yang selama ini terjadi:

  • kerusakan lingkungan.
  • penjualan minyak ilegal.
  • hilangnya potensi penerimaan negara.
  • kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa.
  • tidak adanya standar keselamatan kerja.
  • pekerja tanpa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

“seluruh dampak negatif inilah yang menjadi dasar lahirnya permen esdm nomor 14 tahun 2025,” ujar amrah.

apa manfaat legalisasi sumur minyak?

menurut amrah, jika aktivitas sumur masyarakat dilegalkan sesuai aturan, maka para pekerja akan memperoleh:

  • status kerja yang jelas.
  • perlindungan ketenagakerjaan.
  • jaminan kesehatan.
  • jaminan kecelakaan kerja.
  • kepastian hukum dalam berusaha.

selain itu, produksi minyak masyarakat nantinya dapat tercatat secara resmi dan ikut mendukung target lifting minyak nasional.

polda sumsel dan skk migas dukung pembinaan

kombes pol satria sembiring dari ditreskrimsus polda sumsel mengatakan kepolisian terus melakukan pembinaan agar masyarakat tidak lagi menjalankan aktivitas yang melanggar hukum.

sementara itu, perwakilan skk migas, aswanto, berharap istilah illegal drilling yang selama ini melekat di musi banyuasin dapat segera berubah setelah adanya permen esdm 14/2025.

perbedaan sumur tua dan sumur masyarakat

kepala dinas esdm sumsel hendriansyah menjelaskan bahwa masih banyak warga yang belum memahami perbedaannya.

jenis sumur aturan
sumur tua (sebelum 1970) permen esdm no. 1 tahun 2008
sumur masyarakat (setelah 2000) permen esdm no. 14 tahun 2025

ada 26.300 sumur masyarakat di sumsel

berdasarkan inventarisasi nasional, terdapat sekitar 26.300 sumur masyarakat di sumatera selatan.

sumur-sumur tersebut tersebar di:

  • musi banyuasin
  • banyuasin
  • pali
  • muara enim
  • musi rawas

satgas verifikasi dan posko konsultasi

untuk mengawal legalisasi, pemprov sumsel telah membentuk satuan tugas verifikasi hasil produksi sumur minyak.

dinas esdm juga membuka posko konsultasi bagi masyarakat, koperasi, maupun bumd yang ingin mengurus legalitas sumur minyak.

harapan pengelola sumur

salah satu pengelola sumur masyarakat, sonny, menyambut positif aturan baru tersebut.

menurutnya, hasil produksi nantinya akan disalurkan melalui koperasi atau bumd sesuai mekanisme yang berlaku.

seluruh sumur juga akan diverifikasi sebelum memperoleh legalitas resmi.

dengan hadirnya permen esdm nomor 14 tahun 2025, pemerintah berharap pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak lagi identik dengan aktivitas ilegal.

ke depan, sektor ini diharapkan menjadi kegiatan ekonomi yang aman, tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus negara.

 

Tag
Share