bacakoran.co – kejaksaan agung resmi mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, nadiem makarim dalam perkara pengadaan laptop chromebook.
langkah hukum tersebut diambil karena jaksa menilai masih ada tuntutan yang belum diakomodasi majelis hakim.
keputusan banding menjadi kelanjutan setelah pengadilan tindak pidana korupsi jakarta membacakan putusan terhadap terdakwa.
pengajuan banding dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari pengadilan tipikor jakarta.
kejagung menegaskan upaya tersebut merupakan hak hukum yang ditempuh untuk menguji kembali putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, anang supriatna, mengatakan tim jaksa telah resmi mengajukan banding usai menerima salinan putusan.
"tim jaksa penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari pengadilan tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut." ujar kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, anang supriatna, kepada wartawan sebagaimana dikutip pada jumat, 3 juli.
menurut anang, kejaksaan agung tetap menghormati putusan majelis hakim.
namun jaksa memandang terdapat sejumlah tuntutan yang belum dikabulkan, termasuk terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," tambahnya.
sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada nadiem makarim.
selain pidana badan hakim juga menjatuhkan denda rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar rp809,5 miliar.
dalam amar putusan disebutkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
majelis hakim menyatakan nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider dalam perkara pengadaan laptop chromebook dan chrome device management tahun anggaran 2020 hingga 2022.
meski demikian putusan tersebut tidak diambil secara bulat.
salah seorang anggota majelis hakim, andi saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
ia berpendapat dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
di sisi lain, pihak nadiem makarim juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
dengan demikian perkara korupsi pengadaan chromebook masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.