bacakoran.co

Polisi Muda Tertipu Investasi Bodong, Rugi Rp 20 Juta, Pelakunya Wanita

Uci Noviawati (38) terduga pelaku penipuan dengan modus investasi dengan keuntungan besar. (foto : ist) --

 

BACAKORAN.COIming-iming keuntungan hingga 100 persen dalam waktu sebulan berujung petaka.

Seorang polisi muda berinisial SY (22), warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi korban dugaan investasi bodong setelah kehilangan uang Rp20 juta.

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau akhirnya menangkap terduga pelaku, Uci Noviawati (38), warga Jalan Sultan Mudo, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Jumat 3 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban.

BACA JUGA:Followers Instagram Raffi Ahmad Disorot, Muncul Dugaan Beli Akun Bodong Usai Seruan Unfollow

BACA JUGA:Waduh! 5 Nama Artis Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong Net89, Salah Satunya Atta Halilintar

Kasus investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar di Lubuklinggau itu bermula ketika korban dan tersangka bertemu di sebuah warung kopi.

Dalam pertemuan tersebut, Uci menawarkan skema investasi yang disebut mampu memberikan keuntungan dalam waktu singkat dengan persentase yang sangat tinggi.

Tersangka menawarkan berbagai pilihan paket investasi. Mulai keuntungan 35 persen dalam 13 hari, 20 persen dalam 15 hari, 60 persen dalam 17 hari, 70 persen dalam 18 hari, 80 persen dalam 20 hari, 90 persen dalam 23 hari, hingga keuntungan 100 persen hanya dalam 30 hari.

Korban kemudian memilih paket investasi selama 20 hari. Dengan menyetor modal Rp20 juta, korban dijanjikan akan menerima pengembalian sebesar Rp31 juta.

BACA JUGA:Piala Dunia 2026 Paksa Pelatih Ini Nganggur Berjamaah

BACA JUGA:Ungkap Pemakai Likuid Vape Berisi Etomidate, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Tanpa menaruh curiga, korban mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI milik tersangka. Namun hingga jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Modal Rp20 juta pun tak kunjung dikembalikan.

Merasa menjadi korban penipuan, SY melapor ke Polres Lubuklinggau. Penyidik kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi pada Kamis 2 April 2026. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sehingga Tim Macan Linggau bergerak melakukan penangkapan pada Jumat 3 Juli 2026.

"Benar, Tim Macan Linggau telah mengamankan seorang perempuan berinisial UN atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata AKP M Kurniawan Azwar.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi kepada korban. Ia juga mengakui uang yang diterima digunakan untuk menutup kewajiban investasi sebelumnya.

BACA JUGA:Hasil Piala Dunia 2026: Fix, 3 Tuan Rumah Tersingkir di 16 Besar

BACA JUGA:AWAS! Jangan Sampai Salah Cara Daftar PPG Calon Guru 2026, Simak Panduan Lengkapnya

"Tersangka mengakui melakukan penipuan dan atau penggelapan untuk menutupi investasi yang sebelumnya," ujar Kurniawan.

Pengakuan lain yang terungkap, tersangka menjalankan investasi dan dana pinjaman (Dapin) tanpa memiliki badan hukum maupun izin dari otoritas berwenang.

Seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan regulator.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur modus investasi bodong dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Polisi Muda Tertipu Investasi Bodong, Rugi Rp 20 Juta, Pelakunya Wanita

Doni Bae

Doni Bae


 

bacakoran.co – hingga 100 persen dalam waktu sebulan berujung petaka.

seorang berinisial sy (22), warga kecamatan bts ulu, kabupaten musi rawas, sumatera selatan menjadi korban dugaan setelah kehilangan uang rp20 juta.

tim macan linggau satreskrim polres lubuklinggau akhirnya menangkap terduga pelaku, uci noviawati (38), warga jalan sultan mudo, kelurahan mesat seni, kecamatan lubuklinggau timur ii, pada jumat 3 juli 2026.

kasat reskrim polres lubuklinggau akp m kurniawan azwar membenarkan penangkapan tersebut. menurutnya, tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban.



kasus investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar di lubuklinggau itu bermula ketika korban dan tersangka bertemu di sebuah warung kopi.

dalam pertemuan tersebut, uci menawarkan skema investasi yang disebut mampu memberikan keuntungan dalam waktu singkat dengan persentase yang sangat tinggi.

tersangka menawarkan berbagai pilihan paket investasi. mulai keuntungan 35 persen dalam 13 hari, 20 persen dalam 15 hari, 60 persen dalam 17 hari, 70 persen dalam 18 hari, 80 persen dalam 20 hari, 90 persen dalam 23 hari, hingga keuntungan 100 persen hanya dalam 30 hari.

korban kemudian memilih paket investasi selama 20 hari. dengan menyetor modal rp20 juta, korban dijanjikan akan menerima pengembalian sebesar rp31 juta.



tanpa menaruh curiga, korban mentransfer uang tersebut ke rekening bank bri milik tersangka. namun hingga jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. modal rp20 juta pun tak kunjung dikembalikan.

merasa menjadi korban penipuan, sy melapor ke polres lubuklinggau. penyidik kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi pada kamis 2 april 2026. hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sehingga tim macan linggau bergerak melakukan penangkapan pada jumat 3 juli 2026.

"benar, tim macan linggau telah mengamankan seorang perempuan berinisial un atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata akp m kurniawan azwar.

dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi kepada korban. ia juga mengakui uang yang diterima digunakan untuk menutup kewajiban investasi sebelumnya.



"tersangka mengakui melakukan penipuan dan atau penggelapan untuk menutupi investasi yang sebelumnya," ujar kurniawan.

pengakuan lain yang terungkap, tersangka menjalankan investasi dan dana pinjaman (dapin) tanpa memiliki badan hukum maupun izin dari otoritas berwenang.

seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan regulator.

kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur modus investasi bodong dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.

dalam praktik investasi yang legal, keuntungan selalu sebanding dengan tingkat risiko. janji imbal hasil puluhan hingga ratusan persen dalam hitungan hari merupakan salah satu ciri yang patut diwaspadai.

polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang diterima tersangka. penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik investasi ilegal tersebut.

Tag
Share