bacakoran.co

Polisi Muda Tertipu Investasi Bodong, Rugi Rp 20 Juta, Pelakunya Wanita

Uci Noviawati (38) terduga pelaku penipuan dengan modus investasi dengan keuntungan besar. (foto : ist) --

BACA JUGA:Heboh! Anak Menteri PU Dody Hanggodo Ikut Bapaknya Dinas ke New York, Pakai Duit Negara?

BACA JUGA:3 Tahapan Penting Lolos PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026! Simak Jadwal hingga Tips Persiapannya

Dalam praktik investasi yang legal, keuntungan selalu sebanding dengan tingkat risiko. Janji imbal hasil puluhan hingga ratusan persen dalam hitungan hari merupakan salah satu ciri yang patut diwaspadai.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang diterima tersangka. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik investasi ilegal tersebut.

Polisi Muda Tertipu Investasi Bodong, Rugi Rp 20 Juta, Pelakunya Wanita

Doni Bae

Doni Bae


 

bacakoran.co – hingga 100 persen dalam waktu sebulan berujung petaka.

seorang berinisial sy (22), warga kecamatan bts ulu, kabupaten musi rawas, sumatera selatan menjadi korban dugaan setelah kehilangan uang rp20 juta.

tim macan linggau satreskrim polres lubuklinggau akhirnya menangkap terduga pelaku, uci noviawati (38), warga jalan sultan mudo, kelurahan mesat seni, kecamatan lubuklinggau timur ii, pada jumat 3 juli 2026.

kasat reskrim polres lubuklinggau akp m kurniawan azwar membenarkan penangkapan tersebut. menurutnya, tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban.



kasus investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar di lubuklinggau itu bermula ketika korban dan tersangka bertemu di sebuah warung kopi.

dalam pertemuan tersebut, uci menawarkan skema investasi yang disebut mampu memberikan keuntungan dalam waktu singkat dengan persentase yang sangat tinggi.

tersangka menawarkan berbagai pilihan paket investasi. mulai keuntungan 35 persen dalam 13 hari, 20 persen dalam 15 hari, 60 persen dalam 17 hari, 70 persen dalam 18 hari, 80 persen dalam 20 hari, 90 persen dalam 23 hari, hingga keuntungan 100 persen hanya dalam 30 hari.

korban kemudian memilih paket investasi selama 20 hari. dengan menyetor modal rp20 juta, korban dijanjikan akan menerima pengembalian sebesar rp31 juta.



tanpa menaruh curiga, korban mentransfer uang tersebut ke rekening bank bri milik tersangka. namun hingga jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. modal rp20 juta pun tak kunjung dikembalikan.

merasa menjadi korban penipuan, sy melapor ke polres lubuklinggau. penyidik kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi pada kamis 2 april 2026. hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sehingga tim macan linggau bergerak melakukan penangkapan pada jumat 3 juli 2026.

"benar, tim macan linggau telah mengamankan seorang perempuan berinisial un atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata akp m kurniawan azwar.

dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi kepada korban. ia juga mengakui uang yang diterima digunakan untuk menutup kewajiban investasi sebelumnya.



"tersangka mengakui melakukan penipuan dan atau penggelapan untuk menutupi investasi yang sebelumnya," ujar kurniawan.

pengakuan lain yang terungkap, tersangka menjalankan investasi dan dana pinjaman (dapin) tanpa memiliki badan hukum maupun izin dari otoritas berwenang.

seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan regulator.

kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur modus investasi bodong dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.

dalam praktik investasi yang legal, keuntungan selalu sebanding dengan tingkat risiko. janji imbal hasil puluhan hingga ratusan persen dalam hitungan hari merupakan salah satu ciri yang patut diwaspadai.

polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang diterima tersangka. penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik investasi ilegal tersebut.

Tag
Share