Kemenag Sumsel Dorong Pesantren Go Digital: Jamin Hak Belajar Santri
Kemenag Sumsel Dorong Pesantren Go Digital.foto.kemas--
BACAKORAN.CO, PALEMBANG, 7 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan terus mempercepat transformasi digital di seluruh satuan pendidikan keagamaan. Langkah ini diambil sebagai kunci utama menjamin hak belajar santri serta memastikan seluruh dukungan pemerintah sampai ke tangan yang tepat tanpa hambatan birokrasi.
Komitmen perlindungan hak santri berbasis data akurat menjadi fokus utama dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Aplikasi Pendidikan Kesetaraan.
BACA JUGA:Waduh, Sewa Laptop Kemenag Tembus Rp349 Juta, Kok Bisa Lebih Mahal dari Beli Baru?
Kegiatan ini diikuti perwakilan Pondok Pesantren Salafiyah, Satuan Pendidikan Muadalah, dan Pendidikan Diniyah Formal se-Sumatera Selatan. Acara berlangsung di Pondok Pesantren Darunur Al Musthafa Palembang, Selasa (7/7).
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Sumsel, Abadil, menyatakan penggunaan sistem digital sudah tidak bisa ditunda.
Hal ini seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat yang kini menjadikan pesantren sebagai pilihan utama pendidikan anak.
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Uang Kas Masjid Tetap Dikelola DKM atau Takmir Masjid,
“Integrasi sistem digital melalui aplikasi adalah sebuah keniscayaan saat ini,” ujar Abadil.
Agar manfaat digitalisasi dirasakan merata, Kemenag Sumsel menerapkan nilai kerja CARE sebagai standar baru bagi pengelola pesantren. CARE merupakan singkatan dari Kolaboratif, Adaptif, Responsif, dan Unggul.
“Melalui nilai CARE, kita bangun ekosistem di mana pimpinan dan operator pesantren bekerja sama serta cepat tanggap menyajikan data pendidikan.
BACA JUGA:Program PPG Kemenag 2026: Kunci Sertifikasi dan Peningkatan Kesejahteraan Guru
Dampaknya, pelayanan administrasi bagi santri menjadi lebih cepat, terbukti benar, dan menyesuaikan aturan nasional,” jelas Abadil.
Ketua Tim Kerja Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren, Nirmanto, menegaskan kualitas data yang dimasukkan langsung berkaitan dengan hak dasar santri.
Mulai dari penyaluran bantuan operasional, akses beasiswa, hingga pengesahan ijazah kesetaraan.