bacakoran.co

Heboh! Menhut Terima Amplop Tertutup dari Bupati Kuansing, Langsung Klaim Dikembalikan Tanpa Tahu Isinya

Menhut akui terima amplop dari Bupati Kuansing tapi klaim sudah dikembalikan--Ist

BACAKORAN.CO – Menhut mengakui menerima amplop dari Bupati Kuansing saat audiensi, namun mengklaim langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tertutup tersebut tanpa mengetahui isinya.

Pernyataan ini memicu pertanyaan publik mengenai prosedur penanganan gratifikasi yang seharusnya melibatkan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Klaim pengembalian amplop itu disampaikan Menhut menyusul pemeriksaan atau sorotan terkait kasus yang melibatkan Bupati Kuansing.

Menurut penuturannya, bupati meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dan ia baru menyadarinya setelah bupati pergi, sehingga segera memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya. 

BACA JUGA:Petugas Pajak Razia SPBU dan Terima Uang Tunai, Netizen: Rakyat Kecil Diperas Sementara Korupsi Tak Tersentuh

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak, merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," ujar Menhut, seperti dikutip dari unggahan X @Jelli_cent

Pernyataan tersebut menuai beragam reaksi.

Banyak yang mempertanyakan mengapa tidak langsung dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi sesuai prosedur standar, melainkan hanya dikembalikan secara pribadi tanpa bukti dokumentasi yang jelas.

Kasus serupa sering muncul di mana pejabat mengklaim mengembalikan tanpa pelaporan resmi sehingga sulit diverifikasi.

BACA JUGA:BPS Rilis Inflasi Indonesia Juni 2026: Tembus 3,34 Persen, Transportasi dan Pangan Jadi Penyumbang Terbesar

Pejabat seharusnya melaporkan pemberian barang atau uang yang mencurigakan ke unit gratifikasi internal atau langsung ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan bersama, termasuk pembukaan amplop di hadapan saksi.

Hal ini tidak hanya melindungi pejabat bersangkutan tetapi juga memperkuat integritas institusi.

Setelah postingan itu ramai banyak netizen yang ramai berkomentar.

"Woy menteri hutan, aturan dari KPK kalo ada penolakan gratifikasi laporkan ke KPK dalam waktu yg ditentukan! kalo ngeles cuman gini, kan ga ada buktinya ente udah balikin," tulis  @jante2022.

Heboh! Menhut Terima Amplop Tertutup dari Bupati Kuansing, Langsung Klaim Dikembalikan Tanpa Tahu Isinya

Ana

Resa


bacakoran.co – menhut mengakui menerima amplop dari bupati kuansing saat audiensi, namun mengklaim langsung meminta ajudannya mengembalikan tertutup tersebut tanpa mengetahui isinya.

pernyataan ini memicu pertanyaan publik mengenai prosedur penanganan gratifikasi yang seharusnya melibatkan pelaporan resmi ke komisi pemberantasan korupsi (kpk). 

klaim pengembalian amplop itu disampaikan menhut menyusul pemeriksaan atau sorotan terkait kasus yang melibatkan

menurut penuturannya, bupati meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dan ia baru menyadarinya setelah bupati pergi, sehingga segera memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya. 

"dalam audiensi itu, ternyata bapak bupati kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak, merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," ujar menhut, seperti dikutip dari unggahan x @jelli_cent

pernyataan tersebut menuai beragam reaksi.

banyak yang mempertanyakan mengapa tidak langsung dilaporkan ke kpk sebagai gratifikasi sesuai prosedur standar, melainkan hanya dikembalikan secara pribadi tanpa bukti dokumentasi yang jelas.

kasus serupa sering muncul di mana pejabat mengklaim mengembalikan tanpa pelaporan resmi sehingga sulit diverifikasi.

pejabat seharusnya melaporkan pemberian barang atau uang yang mencurigakan ke unit gratifikasi internal atau langsung ke kpk untuk dilakukan pemeriksaan bersama, termasuk pembukaan amplop di hadapan saksi.

hal ini tidak hanya melindungi pejabat bersangkutan tetapi juga memperkuat integritas institusi.

setelah postingan itu ramai banyak netizen yang ramai berkomentar.

"woy menteri hutan, aturan dari kpk kalo ada penolakan gratifikasi laporkan ke kpk dalam waktu yg ditentukan! kalo ngeles cuman gini, kan ga ada buktinya ente udah balikin," tulis  @jante2022.

"itu gratifikasi sdr. menteri. prosedurnya laporkan ke kpk segera dan dibuka amplopnya bersama didepan kpk," tulis @kangsurya85.

"ga percaya kalo dikembalikan. gegara ketahuan aja alasannya dikembalikan kalo ga ketahuan ya tetep diembat," tulis @didiek_murdock.

"karena ada ott bupati ini baru bikin klarifikasi? harusnya saat kejadian itu adakan konpers mlh akan menaikkan citra dirimu jul,laporkan sbg upaya gratifikasi atau suap atau apapun namanya. kalau begini  ngeles saja jatuhnya. ga ada yg bisa dibuktikan utk melawan omongan bupati," tulis @wahyuwibowosby.

"jelas dia bohog  masak bupati lebih dulu  pergi dari  acara meninggalkan mentri," tulis @andofernan50737.

"amplop diterima, amplop dikembalikan, isinya nggak tau, buktinya juga nggak ada. standar pembelaan template kasus gratifikasi di negeri ini emang gitu-gitu aja," tulis @shafinarooms.

Tag
Share