Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Lahan PTBA , Polisi Tangkap 11 Pelaku dan Puluhan Ton Barang Bukti
Polres Muara Enim mengamankan 11 penambang batubara illegal di IUP PTBA. (foto : ozi/enimekspres)--
BACAKORAN.CO – Polres Muara Enim membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan IUP PT Bukit Asam (PTBA), Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam dua operasi yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026, polisi menangkap 11 tersangka serta menyita sekitar 52 ton batu bara, lima truk pengangkut, dan empat unit alat berat excavator. Batu bara hasil tambang ilegal itu diduga akan dipasarkan ke wilayah Jabodetabek.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bangko Barat PTBA, Selasa (14/7), yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit III Pidsus Iptu M. Yusuf Aprian, serta Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Wakapolres Kompol Toni Arman menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/7) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan stockpile Penyandingan, tepatnya di dekat kandang ayam yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA.
BACA JUGA:Bobi Candra Bos Tambang Batubara Beserta Aset Miliyaran Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum
BACA JUGA:Belum Miliki Izin, Dishub PALI Hentikan Aktivitas Tambang Batubara PT Pendopo Energi Batubara
"Dari lokasi tersebut kami mengamankan delapan tersangka, yakni lima sopir truk berinisial EF, S, TS, ES, dan F. Selain itu, MRI selaku pelaku usaha tambang ilegal sekaligus pemilik alat berat excavator, HSL sebagai operator excavator, serta DN yang berperan sebagai mandor atau pengawas stockpile," ujar Toni.
Dua hari berselang, tepatnya Jumat (10/7) sekitar pukul 16.18 WIB, Satreskrim Polres Muara Enim kembali menggerebek lokasi kedua di kawasan Ataran Sungai Bangke, Desa Penyandingan, yang juga berada di dalam kawasan IUP PTBA.
"Di lokasi kedua, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni dua operator excavator berinisial JP dan BS, serta seorang helper alat berat berinisial A," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian mengatakan, dari dua lokasi tersebut penyidik menyita lima truk pengangkut batu bara, empat unit excavator yang terdiri atas satu Liugong PC 200, satu CAT PC 200, dan dua Kobelco PC 200, serta sekitar 52 ton batu bara ilegal yang berada di dalam lima truk tersebut.
BACA JUGA:Dipercaya Pegang ATM Untuk Keperluan Harian, ART Diam-diam Ambil Uang Lebih Untuk Beli Mobil
Selain itu, polisi juga mengamankan 11 telepon genggam milik para tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta tiga jeriken berkapasitas 35 liter sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan penambangan tanpa izin sekaligus mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah. Batu bara hasil tambang ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Jabodetabek," ungkap Andrian.
Para sopir truk dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Sementara pengelola tambang ilegal dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama karena melakukan penambangan tanpa izin.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara," tegasnya.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 14 Juli 2026: Turun Rp20.000, Cek Rincian Lengkap per Gram
BACA JUGA:Pria Ditemukan Tewas Tersangkut Bendungan Irigasi di OKU Timur, Polisi Duga Ini Penyebab Kematiannya
Sementara itu, Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di dua lokasi tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara hingga Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan royalti sekitar Rp8,6 miliar.
"PTBA terus berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin. Kami bekerja sama dengan Polda Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya untuk menjaga kawasan IUP agar tidak kembali dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal," katanya.