bacakoran.co

Aturan Pindah Kewarganegaraan WNI Resmi Berlaku Agustus 2026: Lepas Status Bayar Rp5 Juta, Prabowo Teken PP!

PP No. 30 Tahun 2026 Diteken Prabowo: Tarif Administrasi Pindah Kewarganegaraan WNI Rp5 Juta--Twitter

BACAKORAN.CO – Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur biaya administrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pindah kewarganegaraan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku awal Agustus 2026. 

Biaya utama untuk melepaskan status WNI ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Selain itu, terdapat tarif layanan lain seperti kehilangan kewarganegaraan Rp3,5 juta, kembali menjadi WNI Rp1 juta, serta surat keterangan status Rp500.000.

BACA JUGA:Viral #JusticeforRA! Stalker Iqwan Malaysia Buat Ratusan Akun untuk Obsesi RA, Akui Polisi Kesulitan Tangkap?

Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak diunggah akun @LambeSahamjja pada Minggu, 19 Juli 2026.

Menurut informasi yang beredar luas dari postingan tersebut, aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pendapatan negara dari layanan administrasi kewarganegaraan.

"Aturan bagi WNI yang mau pindah kewarganegaraan: Lepas status WNI kena Rp 5 juta sesuai PP No. 30 Tahun 2026 yang diteken Prabowo, berlaku mulai awal Agustus 202," demikian bunyi postingan yang viral tersebut.

BACA JUGA:Kades Talang Aur, Inderalaya Ditikam Usai Yasinan, Polisi Buru Pelaku

Sejumlah pengguna melihatnya sebagai langkah pragmatis pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tengah berbagai kebutuhan pembangunan.

Namun tidak sedikit yang mengkritik besaran biayanya dianggap memberatkan. 

"Pantesan dipersilahkan pindah, krn ngejar duitnya toh," tulis @bujank69.

 "Masuk bayar, keluar bayar, pas mau balik lagi pun tetep ditarik sejuta. Bener-bener gak ada yang gratis," tulis @maliiih28.

Aturan Pindah Kewarganegaraan WNI Resmi Berlaku Agustus 2026: Lepas Status Bayar Rp5 Juta, Prabowo Teken PP!

Jerry

Boby


bacakoran.co – pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur biaya administrasi bagi warga negara indonesia (wni) yang ingin pindah kewarganegaraan.

aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah (pp) no. 30 tahun 2026 yang diteken presiden prabowo subianto dan mulai berlaku awal agustus 2026. 

biaya utama untuk ditetapkan sebesar rp5 juta.

selain itu, terdapat tarif layanan lain seperti kehilangan kewarganegaraan rp3,5 juta, kembali menjadi wni rp1 juta, serta surat keterangan status rp500.000.

kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat di sejak diunggah akun @lambesahamjja pada minggu, 19 juli 2026.

menurut informasi yang beredar luas dari postingan tersebut, aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pendapatan negara dari layanan administrasi kewarganegaraan.

"aturan bagi wni yang mau pindah kewarganegaraan: lepas status wni kena rp 5 juta sesuai pp no. 30 tahun 2026 yang diteken prabowo, berlaku mulai awal agustus 202," demikian bunyi postingan yang viral tersebut.

sejumlah pengguna melihatnya sebagai langkah pragmatis pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tengah berbagai kebutuhan pembangunan.

namun tidak sedikit yang mengkritik besaran biayanya dianggap memberatkan. 

"pantesan dipersilahkan pindah, krn ngejar duitnya toh," tulis @bujank69.

 "masuk bayar, keluar bayar, pas mau balik lagi pun tetep ditarik sejuta. bener-bener gak ada yang gratis," tulis @maliiih28.

Tag
Share