Mau Beli Tanah atau Rumah Bekas? Simak Cara Aman agar Terhindar dari Sengketa
Mau Investasi Properti? Wajib Tahu 5 Tips Menghindari Penipuan Mafia Tanah-Foto: ist.-
BACAKORAN.CO - Membeli rumah seken atau lahan kosong sering menjadi pilihan masyarakat karena harga yang lebih terjangkau dibandingkan properti baru.
Namun, transaksi properti juga memiliki risiko, mulai dari sertifikat palsu, sengketa kepemilikan, hingga praktik mafia tanah yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara rutin mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa legalitas properti sebelum melakukan transaksi.
Agar pembelian rumah bekas maupun lahan kosong berjalan aman dan memiliki kepastian hukum, berikut lima langkah yang perlu dilakukan.
BACA JUGA:Kamera Minim Noise, Baterai Anti-Modar! Ini 3 Rekomendasi HP 2 Jutaan untuk Konten Kreator
BACA JUGA:Kabin Lapang, Bensin Setara Motor! Ini 3 Mobil Keluarga Murah Paling Irit di Bawah 200 Juta
1. Pastikan Identitas Penjual dan Status Kepemilikan Tanah
Langkah pertama adalah memastikan bahwa penjual merupakan pemilik sah sesuai nama yang tercantum pada sertifikat.
Cocokkan identitas penjual dengan dokumen kepemilikan, seperti KTP dan sertifikat hak atas tanah.
Apabila transaksi dilakukan melalui ahli waris atau pihak yang diberi kuasa, mintalah dokumen pendukung seperti surat kuasa atau surat keterangan waris yang sah.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2026 Naik Tipis, Level Tinggi Masih Bertahan!
2. Cek Keaslian Sertifikat dan Legalitas Tanah
Jangan hanya percaya pada fotokopi dokumen.