bacakoran.co

Mau Beli Tanah atau Rumah Bekas? Simak Cara Aman agar Terhindar dari Sengketa

Mau Investasi Properti? Wajib Tahu 5 Tips Menghindari Penipuan Mafia Tanah-Foto: ist.-

Mintalah sertifikat asli dan lakukan pengecekan melalui kantor pertanahan atau layanan resmi ATR/BPN.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan sertifikat tidak palsu, tidak sedang dijaminkan ke bank, tidak dalam status blokir, serta tidak menjadi objek sengketa hukum.

BACA JUGA:Seminar Internasional HATTI Bahas Solusi Geoteknik untuk Infrastruktur Berkelanjutan di Sumsel

BACA JUGA:Kejam! Guru PNS Tanjungbalai Tega 'Tumbalkan' Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Pelecehan Seksual

3. Survei Langsung Lokasi dan Riwayat Properti

Kunjungi lokasi secara langsung untuk mencocokkan kondisi fisik dengan data pada sertifikat, seperti luas tanah, batas lahan, dan akses jalan.

Selain itu, cari informasi mengenai riwayat properti dengan bertanya kepada tetangga, pengurus RT/RW, atau perangkat kelurahan guna mengetahui apakah tanah tersebut pernah bermasalah atau menjadi sengketa.

BACA JUGA:Emas Logam Mulia vs Deposito Bank, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Mengamankan Finansial?

BACA JUGA:Berapa Biaya Scaling Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit? Simak Rincian Terbarunya

4. Lakukan Transaksi Melalui PPAT dan Hindari Pembayaran Terburu-buru

Seluruh proses jual beli sebaiknya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar seluruh dokumen diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Hindari membayar lunas sebelum seluruh persyaratan administrasi selesai diverifikasi.

Bila diperlukan, lakukan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Tablet Premium Terbaik 2026 untuk Kerja, Ini 3 Rekomendasinya

BACA JUGA:5 Pasta Gigi untuk Noda Kopi dan Bantu Cegah Karang Gigi

Mau Beli Tanah atau Rumah Bekas? Simak Cara Aman agar Terhindar dari Sengketa

Vanny

Vanny


bacakoran.co - membeli rumah seken atau lahan kosong sering menjadi pilihan masyarakat karena harga yang lebih terjangkau dibandingkan baru.

namun, transaksi properti juga memiliki risiko, mulai dari sertifikat palsu, sengketa kepemilikan, hingga praktik mafia tanah yang masih ditemukan di sejumlah daerah.

kementerian dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn) secara rutin mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa legalitas properti sebelum melakukan transaksi.

agar pembelian rumah bekas maupun lahan kosong berjalan aman dan memiliki kepastian hukum, berikut lima langkah yang perlu dilakukan.

1. pastikan identitas penjual dan status kepemilikan tanah

langkah pertama adalah memastikan bahwa penjual merupakan pemilik sah sesuai nama yang tercantum pada sertifikat.

cocokkan identitas penjual dengan dokumen kepemilikan, seperti ktp dan sertifikat hak atas tanah.

apabila transaksi dilakukan melalui ahli waris atau pihak yang diberi kuasa, mintalah dokumen pendukung seperti surat kuasa atau surat keterangan waris yang sah.

2. cek keaslian sertifikat dan legalitas tanah

jangan hanya percaya pada fotokopi dokumen.

mintalah sertifikat asli dan lakukan pengecekan melalui kantor pertanahan atau layanan resmi atr/bpn.

pemeriksaan ini bertujuan memastikan sertifikat tidak palsu, tidak sedang dijaminkan ke bank, tidak dalam status blokir, serta tidak menjadi objek sengketa hukum.

3. survei langsung lokasi dan riwayat properti

kunjungi lokasi secara langsung untuk mencocokkan kondisi fisik dengan data pada sertifikat, seperti luas tanah, batas lahan, dan akses jalan.

selain itu, cari informasi mengenai riwayat properti dengan bertanya kepada tetangga, pengurus rt/rw, atau perangkat kelurahan guna mengetahui apakah tanah tersebut pernah bermasalah atau menjadi sengketa.

4. lakukan transaksi melalui ppat dan hindari pembayaran terburu-buru

seluruh proses jual beli sebaiknya dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah (ppat) agar seluruh dokumen diperiksa sesuai ketentuan hukum.

hindari membayar lunas sebelum seluruh persyaratan administrasi selesai diverifikasi.

bila diperlukan, lakukan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

5. segera urus balik nama sertifikat setelah transaksi

setelah akta jual beli (ajb) ditandatangani, segera lakukan proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

langkah ini penting agar hak kepemilikan resmi berpindah kepada pembeli dan dapat menghindari potensi sengketa atau masalah administrasi di kemudian hari.

kasus sengketa tanah dan penipuan properti umumnya terjadi karena pembeli kurang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan riwayat tanah.

dengan menerapkan lima langkah di atas, masyarakat dapat meminimalkan risiko menjadi korban mafia tanah maupun transaksi yang tidak sah.

selain memanfaatkan layanan resmi dari atr/bpn, calon pembeli juga disarankan untuk tidak mudah tergiur harga yang jauh di bawah pasaran.

melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum transaksi merupakan investasi penting agar pembelian rumah seken atau lahan kosong benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa aman di masa mendatang.

Tag
Share