Mau Beli Tanah atau Rumah Bekas? Simak Cara Aman agar Terhindar dari Sengketa
Mau Investasi Properti? Wajib Tahu 5 Tips Menghindari Penipuan Mafia Tanah-Foto: ist.-
Mintalah sertifikat asli dan lakukan pengecekan melalui kantor pertanahan atau layanan resmi ATR/BPN.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan sertifikat tidak palsu, tidak sedang dijaminkan ke bank, tidak dalam status blokir, serta tidak menjadi objek sengketa hukum.
BACA JUGA:Seminar Internasional HATTI Bahas Solusi Geoteknik untuk Infrastruktur Berkelanjutan di Sumsel
BACA JUGA:Kejam! Guru PNS Tanjungbalai Tega 'Tumbalkan' Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Pelecehan Seksual
3. Survei Langsung Lokasi dan Riwayat Properti
Kunjungi lokasi secara langsung untuk mencocokkan kondisi fisik dengan data pada sertifikat, seperti luas tanah, batas lahan, dan akses jalan.
Selain itu, cari informasi mengenai riwayat properti dengan bertanya kepada tetangga, pengurus RT/RW, atau perangkat kelurahan guna mengetahui apakah tanah tersebut pernah bermasalah atau menjadi sengketa.
BACA JUGA:Emas Logam Mulia vs Deposito Bank, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Mengamankan Finansial?
BACA JUGA:Berapa Biaya Scaling Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit? Simak Rincian Terbarunya
4. Lakukan Transaksi Melalui PPAT dan Hindari Pembayaran Terburu-buru
Seluruh proses jual beli sebaiknya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar seluruh dokumen diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Hindari membayar lunas sebelum seluruh persyaratan administrasi selesai diverifikasi.
Bila diperlukan, lakukan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
BACA JUGA:Tablet Premium Terbaik 2026 untuk Kerja, Ini 3 Rekomendasinya
BACA JUGA:5 Pasta Gigi untuk Noda Kopi dan Bantu Cegah Karang Gigi