bacakoran.co - membeli rumah seken atau lahan kosong sering menjadi pilihan masyarakat karena harga yang lebih terjangkau dibandingkan baru.
namun, transaksi properti juga memiliki risiko, mulai dari sertifikat palsu, sengketa kepemilikan, hingga praktik mafia tanah yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
kementerian dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn) secara rutin mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa legalitas properti sebelum melakukan transaksi.
agar pembelian rumah bekas maupun lahan kosong berjalan aman dan memiliki kepastian hukum, berikut lima langkah yang perlu dilakukan.
1. pastikan identitas penjual dan status kepemilikan tanah
langkah pertama adalah memastikan bahwa penjual merupakan pemilik sah sesuai nama yang tercantum pada sertifikat.
cocokkan identitas penjual dengan dokumen kepemilikan, seperti ktp dan sertifikat hak atas tanah.
apabila transaksi dilakukan melalui ahli waris atau pihak yang diberi kuasa, mintalah dokumen pendukung seperti surat kuasa atau surat keterangan waris yang sah.
2. cek keaslian sertifikat dan legalitas tanah
jangan hanya percaya pada fotokopi dokumen.
mintalah sertifikat asli dan lakukan pengecekan melalui kantor pertanahan atau layanan resmi atr/bpn.
pemeriksaan ini bertujuan memastikan sertifikat tidak palsu, tidak sedang dijaminkan ke bank, tidak dalam status blokir, serta tidak menjadi objek sengketa hukum.
3. survei langsung lokasi dan riwayat properti
kunjungi lokasi secara langsung untuk mencocokkan kondisi fisik dengan data pada sertifikat, seperti luas tanah, batas lahan, dan akses jalan.
selain itu, cari informasi mengenai riwayat properti dengan bertanya kepada tetangga, pengurus rt/rw, atau perangkat kelurahan guna mengetahui apakah tanah tersebut pernah bermasalah atau menjadi sengketa.
4. lakukan transaksi melalui ppat dan hindari pembayaran terburu-buru
seluruh proses jual beli sebaiknya dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah (ppat) agar seluruh dokumen diperiksa sesuai ketentuan hukum.
hindari membayar lunas sebelum seluruh persyaratan administrasi selesai diverifikasi.
bila diperlukan, lakukan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
5. segera urus balik nama sertifikat setelah transaksi
setelah akta jual beli (ajb) ditandatangani, segera lakukan proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
langkah ini penting agar hak kepemilikan resmi berpindah kepada pembeli dan dapat menghindari potensi sengketa atau masalah administrasi di kemudian hari.
kasus sengketa tanah dan penipuan properti umumnya terjadi karena pembeli kurang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan riwayat tanah.
dengan menerapkan lima langkah di atas, masyarakat dapat meminimalkan risiko menjadi korban mafia tanah maupun transaksi yang tidak sah.
selain memanfaatkan layanan resmi dari atr/bpn, calon pembeli juga disarankan untuk tidak mudah tergiur harga yang jauh di bawah pasaran.
melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum transaksi merupakan investasi penting agar pembelian rumah seken atau lahan kosong benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa aman di masa mendatang.