Viral! ASN Wanita Live TikTok Pakai Seragam Dinas Jam Kerja, Ditegur Netizen soal Pajak Malah Balas Ketus
ronologi kasus ASN wanita live TikTok bernyanyi pakai seragam dinas saat jam kerja. --Twitter
BACAKORAN.CO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita menjadi sorotan publik setelah video live streaming TikTok-nya viral.
Dalam rekaman tersebut, ia terlihat asyik bernyanyi dan berinteraksi dengan penonton sambil mengenakan seragam dinas resmi di jam kerja.
Saat ditegur warganet soal gaji yang berasal dari pajak rakyat, responsnya justru menuai kontroversi lebih besar.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berekspresi di media sosial dengan etika dan disiplin aparatur negara.
Kronologi Kasus Viral
Video yang diunggah dan dibagikan luas di platform X (Twitter) oleh @renanurfiana4 pada 26 Juli 2026 menunjukkan seorang perempuan berhijab dan berkacamata mengenakan seragam dinas lengkap.
Viral oknum ASN wanita asyik live streaming TikTok dan bernyanyi mengenakan seragam resmi di jam dinas. Ditegur warganet soal gaji dari pajak rakyat, ia membalas ketus bahwa ia juga bayar pajak! pic.twitter.com/k62x9AgRQY — renanurfiana (@renanurfiana4) July 26, 2026F
Ia melakukan live TikTok, bernyanyi, dan merespons komentar netizen secara langsung.
Dalam live tersebut, warganet menyoroti penggunaan seragam dan waktu dinas untuk konten hiburan pribadi.
Salah satu komentar menyinggung gaji ASN yang bersumber dari pajak rakyat.
BACA JUGA:Membara! Bentrok Dua Kelompok Warga di Matraman dan Menteng, Diduga Dipicu Penolakan Bayar Nasi Uduk
Respons ASN tersebut: ia membalas bahwa dirinya juga membayar pajak, dianggap ketus dan defensif oleh banyak penonton.
Sebagaimana dikutip dari akun X @renanurfiana4 pada tanggal 26 Juli 2026, video tersebut dengan cepat menyebar dan mencapai puluhan ribu views hanya dalam waktu singkat.
Aturan Etika dan Disiplin ASN yang Dilanggar
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur perilaku ASN di media sosial, termasuk:
SE MenPANRB No. 16/2021 tentang Etika Bermedia Sosial ASN, yang menekankan larangan konten yang merusak citra institusi dan kewajiban menjaga profesionalisme.