Sudaryono Tegaskan Dapur Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Pakai Barang Subsidi, Ini Alasannya
Larangan Pakai MinyaKita dan LPG 3 Kg di Program MBG--Twitter
BACAKORAN.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan larangan tegas bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dapur MBG dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi seperti MinyaKita, LPG 3 kilogram (gas melon), dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan program MBG berfungsi sebagai stabilisator harga pangan.
"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh!" tegas Sudaryono saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pelantikannya sebagai Kepala BGN baru oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sudaryono menekankan komitmen membersihkan tata kelola program prioritas nasional ini dari potensi penyalahgunaan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu janji kampanye utama pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Namun, implementasi awal menghadapi tantangan transparansi dan potensi konflik kepentingan.
BACA JUGA:Gebrakan Kepala BGN Baru! Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non ASN, Ternyata ini Alasannya
Larangan penggunaan barang subsidi menjadi langkah konkret untuk mencegah "kebocoran" subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin.
Dengan memaksa dapur MBG menggunakan bahan komersial, pemerintah memastikan stok subsidi tetap tersedia bagi target penerima.
Sebagaimana dikutip dari akun X @VIVAcoid pada 27 Juli 2026, video konferensi pers Sudaryono menyebar luas dan memicu diskusi publik tentang akuntabilitas program MBG.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
BGN membuka partisipasi publik dalam pengawasan.