bacakoran.co

Cekcok Tagih Utang Koperasi, Pria 21 Tahun Tikam Lansia Hingga Tewas

Unit Reskrim Polsek Gelumbang Muara Enim amankan terduga pelak penikaman yang tewaskan korbannya. (foto ilustrasi AI)--

BACAKORAN.COPenagihan utang koperasi berujung pembunuhan terjadi di Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Seorang pria berinisial S alias R (21) diduga menusuk Hasanusi (67) hingga tewas setelah keduanya terlibat perselisihan saat tersangka datang untuk menagih utang koperasi, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Pertashop, Jalan Merdeka, RT 01 RW 05, Kelurahan Gelumbang. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Gelumbang, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengatakan, kasus penagihan utang koperasi yang berujung pembunuhan di Gelumbang bermula ketika tersangka mendatangi tempat tinggal korban untuk menagih pinjaman koperasi yang belum dilunasi.

BACA JUGA:Kades Talang Aur, Inderalaya Ditikam Usai Yasinan, Polisi Buru Pelaku

BACA JUGA:Siang Hari Tikam Warga dengan Senjata Tajam, Polisi Dalami Motif Penganiayaan

“Awalnya tersangka datang untuk menagih utang koperasi yang dipinjam korban,” kata Situmorang, Minggu (9/8/2026).

Menurut dia, penagihan tersebut berubah menjadi adu mulut. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengeluarkan sebilah pisau. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumahnya.

“Melihat tersangka mengeluarkan pisau, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah rumahnya hingga terjatuh,” ujarnya.

Saat korban terjatuh, tersangka diduga langsung menusukkan pisau sebanyak dua kali. Tusukan mengenai rusuk sebelah kiri dan paha kiri korban.

BACA JUGA:Rumah Milik Amsar di Rejosari Diamuk Api , Warga Panik

BACA JUGA:Generator Nama Keren Gratis untuk Semua Game dengan Font dan Simbol Unik

“Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi. Sementara korban masih sempat berusaha mengejar tersangka,” jelas Situmorang.

Keluarga korban segera membawa Hasanusi ke Rumah Sakit Pratama Gelumbang. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andri Tep SH MH bersama Tim Puma untuk bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diketahui masih berada di sekitar tempat kejadian perkara,” terang Situmorang.

BACA JUGA:Innalillahi, Drag Race Kotamobagu Renggut 6 Nyawa, Ini Identitas Lengkapnya

BACA JUGA:Java United FC Rekrut Eks Pelatih Borneo FC, Begini Kata Fabio Lefundes

Pengejaran membuahkan hasil. Sekitar tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 20 sentimeter serta satu jaket hoodie berwarna cokelat yang diduga digunakan tersangka saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Situmorang.

Kasus ini menjadi perhatian warga Gelumbang karena bermula dari persoalan utang koperasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi, namun berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.

Cekcok Tagih Utang Koperasi, Pria 21 Tahun Tikam Lansia Hingga Tewas

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – koperasi berujung terjadi di kelurahan gelumbang, kecamatan gelumbang, kabupaten muara enim, sumatera selatan.

seorang pria berinisial s alias r (21) diduga menusuk hasanusi (67) hingga setelah keduanya terlibat perselisihan saat tersangka datang untuk menagih utang koperasi, rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 wib.

peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan pertashop, jalan merdeka, rt 01 rw 05, kelurahan gelumbang. korban sempat dilarikan ke rumah sakit pratama gelumbang, namun nyawanya tidak tertolong.

kapolres muara enim akbp hendri syaputra melalui kasi humas polres muara enim akp rtm situmorang mengatakan, kasus penagihan utang koperasi yang berujung pembunuhan di gelumbang bermula ketika tersangka mendatangi tempat tinggal korban untuk menagih pinjaman koperasi yang belum dilunasi.



“awalnya tersangka datang untuk menagih utang koperasi yang dipinjam korban,” kata situmorang, minggu (9/8/2026).

menurut dia, penagihan tersebut berubah menjadi adu mulut. dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengeluarkan sebilah pisau. korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumahnya.

“melihat tersangka mengeluarkan pisau, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah rumahnya hingga terjatuh,” ujarnya.

saat korban terjatuh, tersangka diduga langsung menusukkan pisau sebanyak dua kali. tusukan mengenai rusuk sebelah kiri dan paha kiri korban.



“setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi. sementara korban masih sempat berusaha mengejar tersangka,” jelas situmorang.

keluarga korban segera membawa hasanusi ke rumah sakit pratama gelumbang. namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.

polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. kapolsek gelumbang iptu budianto sh memerintahkan kanit reskrim ipda andri tep sh mh bersama tim puma untuk bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

“berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diketahui masih berada di sekitar tempat kejadian perkara,” terang situmorang.



pengejaran membuahkan hasil. sekitar tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. pelaku kemudian dibawa ke polsek gelumbang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

dalam penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 20 sentimeter serta satu jaket hoodie berwarna cokelat yang diduga digunakan tersangka saat kejadian.

“atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 459 dan/atau pasal 458 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp),” pungkas situmorang.

kasus ini menjadi perhatian warga gelumbang karena bermula dari persoalan utang koperasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi, namun berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.

Tag
Share