Kabur dan Lompat dari Jembatan, Dua Pemuda di Lubuk Linggau Ternyata Bawa 98 Ekstasi
Dua pemuda yang kedapatan bawa narkoba beserta barang bukti. (foto : ist) --
BACAKORAN.CO – Dua pemuda berinisial RS, (20), dan R, (19), tak berkutik setelah dikejar polisi saat melintas di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (17/8).
Keduanya sempat kabur hingga melompat dari jembatan. Polisi kemudian menemukan 98 tablet yang diduga ekstasi di semak-semak sekitar lokasi.
Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi itu berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan Terminal Watas.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau. Kasat Resnarkoba AKP M. Romi bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah dan sejumlah personel melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Positif Narkoba dan Sering Mangkir dari Tugas, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Dipecat
BACA JUGA:Modus Licik Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Ekstasi, Bawa Urine Bersih buat Akali Tes Narkoba
Saat memantau kawasan tersebut, petugas melihat dua pemuda melintas menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian memberikan isyarat agar kendaraan berhenti.
Namun, perintah tersebut diabaikan. Pengemudi justru tancap gas. Petugas pun mengejar keduanya hingga kendaraan berhasil dihentikan.
RS dan R rupanya tidak langsung menyerah. Keduanya sempat melompat ke bawah jembatan. Polisi menduga aksi itu dilakukan untuk menghindari penangkapan sekaligus membuang barang bukti.
Petugas menyisir lokasi. Hasilnya, ditemukan kantong kresek hitam yang terselip di antara rerumputan dan semak belukar.
BACA JUGA:Hadang Penagih Angsuran Pakai Pedang, Pelaku Curas Banyuasin Dibekuk
BACA JUGA:Teka-Teki Pemain Asing Terakhir Persebaya, Tavares: Pemain Lokal Jantung Tim!
Di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi tablet berwarna hijau. Totalnya mencapai 90 butir. Polisi juga menemukan dua plastik klip berisi delapan tablet berwarna merah muda.
Total barang bukti mencapai 98 tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengakui barang bukti itu milik mereka. RS dan R kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
BACA JUGA:Curas Motor Remaja, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron
BACA JUGA:Putri KW Tumbangi, Fajar/Fikri Melenggang 8 Besar Kejuaraan Dunia 2026
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,” tegas Catur.
Dia juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Lubuklinggau.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Polres Lubuklinggau memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus dilakukan. Polisi juga mengajak masyarakat memperkuat pengawasan lingkungan untuk mencegah narkoba menyasar generasi muda.