Sabu 101 Gram dan 70 Ekstasi, Pengedar Dibekuk di Banyuasin
Tersangka Piki Supriyadi (26)--
BACAKORAN.CO - Satresnarkoba Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap Piki Supriyadi (26), yang diduga menjadi pengedar narkotika.
Saat ditangkap di Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Senin (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB, dari tangan pria itu, polisi menyita 101,12 gram sabu dan 70 butir ekstasi.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Warga resah karena menduga kawasan Desa Seterio kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba dengan penyelidikan.
BACA JUGA:Transaksi Sabu Rp37,6 Juta di Depan Masjid SP Padang, Dua Pengedar Disergap Tim Polda Sumsel
BACA JUGA:Sita 10,5 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pengedarnya di Tanjung Raman
“Anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” kata Risnan, didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman.
Polisi kemudian membuntuti Piki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Pergerakan tersangka diikuti hingga berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung, tepatnya wilayah Desa Seterio.
Saat itulah petugas melakukan penyergapan. Polisi langsung menggeledah tubuh dan barang bawaan tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 101,12 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan amplop warna cokelat.
BACA JUGA:Mantap! Film Garapan Baim Wong Borong 4 Nominasi Penghargaan
BACA JUGA:CdM Asian Games 2026 Todotua Tegaskan Atlet Indonesia Aman dan Siap Bertanding
Polisi juga menemukan 70 butir ekstasi merek tengkorak berwarna pink dengan berat bruto 27,91 gram. Sebanyak 50 butir dibungkus plastik klip, sedangkan 20 butir lainnya dimasukkan ke kantong plastik bening yang ditemukan di dalam box.
Selain narkotika, polisi mengamankan uang tunai Rp150 ribu dan satu unit telepon seluler. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Risnan, tersangka mengaku menjalankan bisnis narkotika karena motif ekonomi. Dari pemeriksaan awal, Piki mengaku baru sekitar satu bulan menjadi pengedar. “Motifnya ekonomi,” ujar Risnan.
Meski begitu, polisi tidak langsung berhenti pada pengakuan tersebut. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Banyuasin. “Tapi kita akan dalami lagi,” tegasnya.
BACA JUGA:Santunan Rp42 Juta Hilang dari Rekening Tabungan, Kakek Laporkan Menantu ke Polisi
BACA JUGA:Fathan Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Sehari Tenggelam di Sungai Lematang
Kasus ini menambah daftar pengungkapan pengedar sabu dan ekstasi di Banyuasin. Besarnya barang bukti yang diamankan membuat polisi terus menelusuri asal narkotika tersebut dan tujuan peredarannya.
Piki kini menjalani proses hukum di Polres Banyuasin. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.