bacakoran.co

Sita 10,5 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pengedarnya di Tanjung Raman

Seorang pengedar narkoba di Tanjung Raman Prabumulih tertangkap. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap HA (52), pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Raya Baturaja, RT 06 RW 04, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Minggu (9/8/2026).

Dari tangan pria itu Polisi menyita satu paket sabu seberat 10,50 gram yang disembunyikan di dalam kotak kacamata yang di sembunyikan di dalam dasbor sepeda motor pelaku.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika di sekitar Simpang Empat Tanjung Raman.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi terduga pelaku.

BACA JUGA:Modus Licik Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Ekstasi, Bawa Urine Bersih buat Akali Tes Narkoba

BACA JUGA:Heboh! Duta Pelajar Anti Narkoba 2025 Mencuri dari Rekan Kerja, Video CCTV Viral Ungkap Kronologi

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Fitrawadi SH mengatakan, setelah identitas pelaku dan lokasi berhasil dipastikan, pihaknya memerintahkan Kanit Idik II Ipda Novi Pran Prayogi SH bersama personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penindakan.

“Setibanya di lokasi, petugas bersama warga sekitar berhasil mengamankan HA yang saat itu sedang berada di sekitar trotoar Tower Telkomsel. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta barang-barang di sekitar posisi terduga pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat,” ujar Fitrawadi, Senin (10/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 10,50 gram yang disimpan dalam kotak kacamata warna hitam dan diletakkan di bagian dasbor sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat doff yang berada di dekat pelaku.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, HA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” katanya.

BACA JUGA:Tiga Rumah Ludes, Kebakaran Hebat Gegerkan Mekakau Ilir, Bupati Turut Berduka

BACA JUGA:Cekcok Tagih Utang Koperasi, Pria 21 Tahun Tikam Lansia Hingga Tewas

Dalam pemeriksaan awal, HA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial KA, warga Desa Philip, dengan nilai pembelian sekitar Rp5.500.000. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak kacamata warna hitam, satu unit telepon genggam warna titanium silver, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat doff. Hasil pemeriksaan urine terhadap HA juga menunjukkan hasil positif.

Fitrawadi menegaskan, pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Menurut dia, pengungkapan kasus pengedar sabu di Tanjung Raman Prabumulih ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

BACA JUGA:USD Melemah, Rupiah Menguat ke Rp17.870! Cek Kurs Dolar dan Mata Uang Hari Ini

BACA JUGA:Rumah Milik Amsar di Rejosari Diamuk Api , Warga Panik

Menurut Fitrawadi, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan HA. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. Polres Prabumulih berkomitmen memberantas narkoba secara tegas dan profesional demi menciptakan situasi yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sita 10,5 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pengedarnya di Tanjung Raman

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- satresnarkoba menangkap ha (52), pria yang diduga berperan sebagai jenis sabu, di kawasan jalan raya baturaja, rt 06 rw 04, , kecamatan prabumulih selatan, minggu (9/8/2026).

dari tangan pria itu polisi menyita satu paket sabu seberat 10,50 gram yang disembunyikan di dalam kotak kacamata yang di sembunyikan di dalam dasbor sepeda motor pelaku.

penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika di sekitar simpang empat tanjung raman.

informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti satresnarkoba polres prabumulih dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi terduga pelaku.



kasat resnarkoba polres prabumulih iptu fitrawadi sh mengatakan, setelah identitas pelaku dan lokasi berhasil dipastikan, pihaknya memerintahkan kanit idik ii ipda novi pran prayogi sh bersama personel opsnal satresnarkoba melakukan penindakan.

“setibanya di lokasi, petugas bersama warga sekitar berhasil mengamankan ha yang saat itu sedang berada di sekitar trotoar tower telkomsel. petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta barang-barang di sekitar posisi terduga pelaku dengan disaksikan oleh ketua rt dan warga setempat,” ujar fitrawadi, senin (10/8/2026).

dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 10,50 gram yang disimpan dalam kotak kacamata warna hitam dan diletakkan di bagian dasbor sebelah kiri sepeda motor honda scoopy warna cokelat doff yang berada di dekat pelaku.

“pada saat dilakukan pemeriksaan awal, ha mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” katanya.



dalam pemeriksaan awal, ha mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ka, warga desa philip, dengan nilai pembelian sekitar rp5.500.000. keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak kacamata warna hitam, satu unit telepon genggam warna titanium silver, serta satu unit sepeda motor honda scoopy warna cokelat doff. hasil pemeriksaan urine terhadap ha juga menunjukkan hasil positif.

fitrawadi menegaskan, pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres prabumulih. menurut dia, pengungkapan kasus pengedar sabu di tanjung raman prabumulih ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.



menurut fitrawadi, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan ha. polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. polres prabumulih berkomitmen memberantas narkoba secara tegas dan profesional demi menciptakan situasi yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

atas perbuatannya, ha dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp sebagaimana disesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Tag
Share