bacakoran.co - polemik syarat pendidikan wakil presiden gibran rakabuming raka kembali mencuat keras di mahkamah konstitusi.
dalam sidang phpu terkait pencalonannya sebagai cawapres 2024, kpu secara terbuka mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan atau instansi terkait atas surat keterangan yang digunakan.
denny indrayana bersama sejumlah pemohon mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. lalu, bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan gibran dan apa yang menjadi inti sengketa ini?
sebagaimana dibagikan di media sosial x @ardisatriawan pada 24 september 2026, thread yang membahas detail kasus ini segera viral.
akun tersebut menjelaskan secara runtut bahwa gibran menempuh pendidikan di orchid park secondary school, singapura, hingga o-level (setara kelas 10 atau kelas 1 sma di indonesia).
kemudian ia mengikuti program di uts-insearch sydney, australia, yang merupakan lembaga bimbel/matrikulasi persiapan masuk universitas, bukan sma formal.
setelah itu gibran lulus s1 dari mdis singapura. intinya, menurut penjelasan tersebut, gibran masuk dan lulus perguruan tinggi tanpa ijazah sma konvensional indonesia.
masalah muncul saat pencalonan pejabat publik. undang-undang pemilu mensyaratkan paling rendah lulus sma/sederajat.
meskipun sudah memiliki gelar s1, dokumen yang harus dilampirkan tetap bukti kelulusan sma.
sertifikat dari uts-insearch kemudian disetarakan menjadi setara smk peminatan akuntansi dan keuangan melalui surat keterangan dari kementerian terkait.
dalam sidang di mk, hakim saldi isra menanyakan secara langsung kepada perwakilan kpu.
“apakah kpu datang ke diknas untuk verifikasi surat keterangan yang dipakai gibran untuk persyaratan pendidikan?” jawaban kpu: “tidak datang.”
alasan yang disampaikan “karena surat keterangan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, kami anggap benar.” hakim kemudian membandingkan dengan praktik kpu daerah yang biasanya melakukan pengecekan langsung ke sekolah atau dinas pendidikan.
bawaslu juga memberikan keterangan.
menurut mereka, tidak ada informasi sama sekali mengenai proses verifikasi bersama.
“kami hanya boleh masuk ruangan, tidak boleh membawa hape dan kamera,” ujar perwakilan bawaslu. siapa yang melarang? kpu.
sebagaimana dikutip dari akun x @ardisatriawan pada tanggal 24 september 2026, pembahasan ini menyoroti perbedaan antara anggapan formalitas dokumen dengan kewajiban verifikasi faktual yang dilakukan di tingkat daerah.
latar belakang pendidikan gibran: dari singapura ke australia
gibran tercatat menempuh sd di solo dan smp di smp negeri 1 surakarta.
setelah itu ia melanjutkan ke luar negeri. orchid park secondary school di singapura hanya sampai o-level.
di sistem singapura, o-level belum setara dengan lulusan sma penuh (a-level atau setara kelas 12).
uts-insearch sydney berfungsi sebagai pathway program atau matrikulasi.
biasanya diikuti selama satu tahun penuh sebelum masuk ke university of technology sydney.
gibran hanya mengikuti sekitar enam bulan. kemudian ia menempuh s1 di management development institute of singapore (mdis) dan dinyatakan lulus.
argumen denny indrayana dkk di mk berpijak pada tiga poin utama:
- program bimbel/matrikulasi di australia tidak setara dengan sma.
- gibran tidak memiliki ijazah sma yang sah menurut standar indonesia.
- pencalonannya sebagai wakil presiden tidak memenuhi syarat pendidikan minimum.
selain itu, pemohon menyoroti surat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan secara “superkilat” kurang dari 24 jam pada 2019, serta munculnya pasal 18 ayat (3) dalam pkpu nomor 19 tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi calon lulusan luar negeri yang sudah memiliki gelar perguruan tinggi.
respons kpu dan pihak terkait di sidang
kpu menekankan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai hukum yang sama dengan ijazah slta berdasarkan permendikbud nomor 29 tahun 2014.
dokumen tersebut dianggap cukup dan telah diverifikasi secara administratif saat pendaftaran pasangan prabowo-gibran pada oktober 2023. kpu meminta mk menolak gugatan.
“kami tidak pernah menduga ijazah sma saja jadi persoalan sampai segininya,” tulis salah satu netizen di balasan thread tersebut. komentar lain mempertanyakan: “tp jd aneh kalo cek ulang, berarti dinas terkait yg keluarin surat ga bisa dipercaya dong?” tulis @ysfrif.
di sisi lain, beberapa pihak menilai persoalan keabsahan dokumen pendidikan seharusnya menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara (ptun), bukan semata-mata ranah phpu di mk.