BACAKORAN.CO - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, terus bergulir.
George, yang viral karena menganiaya seorang pegawai dengan menggunakan kursi, kini terancam hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa George tidak kebal hukum.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Nicolas pada Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Ngaku Menyesal, Tersangka Pemukulan Dokter Koas Tak Hanya Minta Maaf ke Korban Juga Sampaikan ini
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024 dengan dugaan penganiayaan berat.
Nicolas menyebut bahwa saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum.
"Jika minimal dua alat bukti sudah terpenuhi, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," tambahnya.
Sejumlah saksi dan George sendiri telah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Timur.
BACA JUGA:Kasus Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Karyawan, George Sugama Halim Berhasil Ditangkap!
Berdasarkan penyidikan, George dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana hingga 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya, George ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu, 15 Desember 2024.
Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kombes Ahrie Sonta, ajudan Presiden Prabowo Subianto, melalui akun X pribadinya, @ahriesonta.