Tidak terima dengan pukulan tersebut, pelaku mengambil pisau lipat dari tasnya dan menyerang korban.
BACA JUGA:Lolly Kabur dari Safe House, Eh Malah Razman Nasution yang Kena Pukul Nikita Mirzani Sampai Luka
BACA JUGA:Kadis Inisial D di Pemprov Terjaring OTT Diterbangkan ke Jakarta, Kasus Apa? Ini Kata Kejati Sumsel!
Pisau tersebut disabetkan ke leher dan ditusukkan ke dada korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
“Pelaku mengaku ingin menghentikan hubungan antara korban dan pacarnya agar rencana lamaran bisa tetap berlangsung,” jelas Margono.
Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa sebilah pisau, handphone, pakaian korban, dan sepeda motor pelaku telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Febri Wahyudi kini dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan drama cinta segitiga yang berakhir tragis.
Otoritas setempat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan menghindari kekerasan yang dapat membawa konsekuensi hukum berat.*