BACAKORAN.CO - DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih; H. Herman Deru, SH, MM dan H. Cik Ujang, SH hasil dari Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 pada Rapat Paripurna VIII (8) dengan Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel hari ini (Senin, 13/1).
Rapat Paripurna VIII dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH dan H. Nopianto, S.Sos, MM, serta H.M. Ilyas Panji Alam, SH.,SE.,MM, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel yang diwakili Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH dan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Mengawali Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat menjelaskan apa yang menjadi landasan atau yang menjadi latar belakang digelarnya Rapat Paripurna hari ini.
“Berdasarkan Ketentuan Pasal 101 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Dicecar Kuasa Hukum Terdakwa, Herman Deru Lebih Banyak Menjawab Lupa dan Tidak Tahu Teknis
BACA JUGA:Askolani Sowan ke Kediaman Herman Deru, Ada Apa di Balik Pertemuan Mereka? Ini Bocorannya
Menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur Kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian” Jelas Pimpinan Rapat.
“Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 100.2.4.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024.
Dimana dalam surat tersebut pada bagian VII angka 3 Huruf a disebutkan bahwa DPRD Provinsi mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Provinsi sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Ribuan Massa Desa Talang Kemang dan Desa Mainan Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Sumsel
Dan juga berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024” Lanjut Ketua DPRD Prov.Sumsel.
“Menindaklanjuti Surat tersebut di atas, maka Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Januari 2025 telah menetapkan jadwal rapat paripurna VIII hari ini". Terang Pimpinan Rapat.