Viral Bocah 4 Tahun di Makassar Dibully Tetangga, Dijambak dan Ditendang hingga Menangis

Selasa 21 Jan 2025 - 20:27 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Andri juga menjelaskan bahwa diversi sebagai upaya penyelesaian di luar proses hukum akan dilakukan jika ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku.

BACA JUGA:Terungkap Tiga Identitas dan Tampang Tersangka Kasus Kematian Bully PPDS UNDIP dr Aulia Risma Lestari

BACA JUGA:Kematian Dokter Aulia Risma Terkait Kasus Bullying, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Ini Perannya!

"Semua langkah yang diambil akan berdasarkan kesepakatan keluarga korban, mengingat para pelaku masih anak-anak," jelasnya.  

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Terutama dalam menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak-anak.

BACA JUGA:Ivan Gunawan Bongkar Perubahan Ruben Onsu Setelah Dekat dengan Desy Ratnasari, Doakan Kedekatan Mereka Lancar

BACA JUGA:Surat Edaran Jadwal Belajar Selama Bulan Suci Ramadhan 2025, Mendikdasmen : Libur 10 Hari Pertama

Kategori :