Alasan Pembatalan Sertifikat
Hasil peninjauan Kementerian ATR/BPN menunjukkan jika 266 bidang tanah yang bersertifikat di kawasan pagar laut Tangerang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi (private property).
Oleh sebab itu, wilayah tersebut tidak dapat disertifikasi.
BACA JUGA:Arahan Prabowo: TNI AL Bekerjasama Dengan Masyarakat Cabut Pagar Laut di Tanggerang
BACA JUGA:Resmi! Pagar Laut yang Viral di Tangerang Akhirnya Dibongkar 60 Anggota TNI dan Warga Setempat
Rata-rata sertifikat ini diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, sehingga dapat dicabut atau dibatalkan demi hukum.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, 263 bidang HGB terdaftar atas nama beberapa pihak.
Rinciannya, sebanyak 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang lainnya yang memiliki SHM.