BACAKORAN.CO - Viral di media sosial Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap empat pelaku penyiraman air keras terhadap dua anggota Polsek Ciputat, yakni Briptu Fadel Ramos dan Dion Saputra.
Keempat pelaku, berinisial MH, HR, F, dan RA, ditangkap di lokasi berbeda setelah teridentifikasi sebagai pelaku penganiayaan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan patroli siber.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan informasi di media sosial bahwa dua kelompok, @scbd (Serpong, Ciledug, Bintaro, Depok) dan @pasundan, merencanakan tawuran di daerah Pondok Cabe.
BACA JUGA:Geger! Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Jinato Sulawesi Selatan, Begini Kondisinya
Ketika petugas berusaha membubarkan kelompok @scbd, salah satu anggota kelompok itu melawan dengan menyiramkan air keras dan membacok petugas.
Selain itu, para pelaku juga membawa kabur motor milik korban.
“Dua anggota Polsek Ciputat mengalami luka di bagian mata akibat air keras dan luka bacok. Kedua anggota tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” kata AKBP Victor Inkiriwang, Sabtu (25/1/2025).
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua senjata tajam jenis celurit, pakaian pelaku, serta dua motor milik pelaku dan korban.
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Akan Tetap Melaksanakan Makan Bergizi Gratis Tetap Ada Selama Ramadhan
Penahanan keempat pelaku dilakukan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 214 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Tindakan brutal mereka tidak hanya melukai petugas kepolisian, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.