Netizen Singgung Puluhan Tanah Warga Bali Dimiliki Warga Negara Asing Berawal dari Jokowi, Kenapa?

Senin 27 Jan 2025 - 16:26 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACA JUGA:Ketegangan di Gaza Kembali Memanas, Israel Gempur Pakai Pesawat dan Artileri, Gencatan Senjata Batal?

Bali kembali diguncang kabar mengejutkan!

Seorang warga negara Jerman bernama Andrej Frey (53), yang juga dikenal sebagai bos Parq Ubud atau kerap disebut "Kampung Rusia," dituding menguasai 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.

Lahan seluas 1,8 hektare tersebut digunakan Frey untuk membangun kawasan wisata mewah Parq Ubud.

Namun, ada fakta mencengangkan: tanah yang ia gunakan sebenarnya merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

BACA JUGA:Tak Miliki Izin, Kampung Rusia di Bali Ditutup

BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Kuliner di Kuta Bali yang Murah Meriah, Dijamin Ga Bikin Kantong Kering Mbak!

Selain itu, sebagian lagi berada di zona perkebunan dan zona pariwisata.

Alih Fungsi Lahan Pertanian Dilindungi

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengungkap jika di zona LSD tersebut, Frey mendirikan berbagai fasilitas seperti vila, spa, dan peternakan hewan yang masih dalam tahap pembangunan.

"Setelah ditelusuri, tanah itu dialihfungsikan secara ilegal dari lahan pertanian berkelanjutan," ujar Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali.

BACA JUGA:Terungkap! Komunitas Swinger Dikelola Pasutri Miliki 17 Ribu Anggota, Gelar Pesta Seks di Jakarta dan Bali!

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Air Terjun Eksotis yang Wajib Dikunjungi, Cocok untuk Berpetualang, Healing Kuy!

Frey kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran alih fungsi lahan dan telah dilakukan penahanan.

Polisi juga telah memeriksa 33 saksi, termasuk perangkat daerah, camat, lurah, bendesa adat, hingga para pemilik lahan.

Kerugian Besar Bagi Gianyar

Kategori :