Resmi! Menteri ATR/BPN Pecat Pegawainya Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Kamis 30 Jan 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Terkait polemik SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten, Menteri ATR/BPN resmi memecat 6 pegawainya dan mendapatkan sanksi.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Kamis (30/1/2025).

Dalam pemecatan ini, Nusron ungkapkan jika pihaknya telah melakukan investigasi internal sebelumnya.

"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut di wilayah pagar laut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ungkapnya.

BACA JUGA:Ombak Terpantau Tinggi Capai 2 Meter, Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditunda Sementara

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Aparat Usut Kasus Korupsi di Pagar Laut: Ini Perampokan dan Pelanggaran Hukum Luar Biasa

"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.

Sebagai informasi, ini pejabat yang sekaligus pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang telah disanksi dan dipecat, yaitu:

- JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)

- SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)

- ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)

- WS (Ketua Panitia A)

- YS (Ketua Panitia A)

- NS (Panitia A)

- LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)

Kategori :