Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019.
Temuan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya, terbit sertifikat tahun 2023 dan 2024.
Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.
Dia menyampaikan, pagar laut puluhan kilometer tersebut tercatat terbangun di enam kecamatan dan 16 desa dengan rincian dua desa di Kecamatan Teluk Naga yakni Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung.
Namun, Nusron menuturka, hingga saat ini pihaknya belum atau tidak menemukan adanya SHGB maupun SHM di 14 desa lainnya.
"Kami cek satu-satu dari 16 desa ini. Ini Desa Tanjung Pasir clear, tidak ada, belum ada, udah kami cek. Kemudian Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, clear, tidak ada sehingga berita-berita sosmed itu ada, enggak ada," tegas Nusron.
Nusron menambahkan, sertifikat yang terbit di wilayah pesisir Kabupaten Banten merupakan konversi dari girik ke SHGB dan SHM.
Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI, mengatakan, sertifikat yang terbit di pagar laut tersebut secara keseluruhan tidak ada yang bersifat baru, namun merupakan konversi dari girik ke SHM dan SHGB.
BACA JUGA:Update! Polairud Ungkap Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Dibongkar Sepanjang 15 KM
"Nah hampir semua proses yang terjadi ini prosesnya adalah konversi, konversi dari girik. Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi, dari hak girik," ujar Nusron.
Dia menjelaskan, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Prosesnya itu menggunakan program PTSL. Tapi kalau dia masuk program PTSL, yang paling bertanggung adalah panitia ajudikasi," terang Nusron.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut Tanggerang.
Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.