BACAKORAN.CO – Kebijakan baru pembelian LPG 3 kg bersubsidi yang mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menuai kebingungan di kalangan agen dan pangkalan.
Banyak yang mempertanyakan mekanisme serta tujuan dari aturan ini.
Adapun saat ini pengecer LPG 3 kg sudah bisa kembali berjualan, namun berstatus sub-pangkalan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi aturan tersebut.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!
BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menjelaskan, pencatatan KTP bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan, seperti pengoplosan atau penjualan ilegal.
"Ini untuk mengontrol agar LPG 3 kg benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya.
Jika tidak menggunakan KTP, terangnya, bisa saja gas bersubsidi jatuh ke tangan yang tidak semestinya.
“Termasuk untuk praktik pengoplosan," cetus Achmad.
Mekanisme Pembelian dengan KTP
Setiap pembelian LPG 3 kg, terangnya, akan dicatat dalam sistem menggunakan data KTP pembeli.
Dengan cara ini, Pertamina bisa mengawasi distribusi dan membatasi jumlah pembelian setiap rumah tangga.