Aturan Baru! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Agen-Pangkalan dan Warga Bingung, Ini Penjelasan ESDM!

Rabu 05 Feb 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Kebijakan baru pembelian LPG 3 kg bersubsidi yang mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menuai kebingungan di kalangan agen dan pangkalan.

Banyak yang mempertanyakan mekanisme serta tujuan dari aturan ini.

Adapun saat ini pengecer LPG 3 kg sudah bisa kembali berjualan, namun berstatus sub-pangkalan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi aturan tersebut.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!

BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menjelaskan, pencatatan KTP bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan, seperti pengoplosan atau penjualan ilegal.

"Ini untuk mengontrol agar LPG 3 kg benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya.

Jika tidak menggunakan KTP, terangnya, bisa saja gas bersubsidi jatuh ke tangan yang tidak semestinya.

“Termasuk untuk praktik pengoplosan," cetus Achmad.

BACA JUGA:Bahlil Dihujani Protes dan Amarah Warga Terkait Kebijakan Gas LPG 3 Kilogram: Anak Kami Lapar Butuh Makan!

BACA JUGA:Momen Effendi Hampir Emosi di Depan Bahlil Saat Tinjau Pangkalan Gas LPG 3Kg: Logikanya Dipake Dong Pak!

Mekanisme Pembelian dengan KTP

Setiap pembelian LPG 3 kg,  terangnya, akan dicatat dalam sistem menggunakan data KTP pembeli.

Dengan cara ini, Pertamina bisa mengawasi distribusi dan membatasi jumlah pembelian setiap rumah tangga.

Kategori :