Dalam sidang kode etik yanh akan disidang yaitu, Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel setelah Bintoro.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompolnas Tegaskan Tidak Ada Toleransi!
Selanjutnya terdapat dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND.
"Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik bakal digelar)," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan sejauh ini ada 4 anggota Polri dilakukan penempatan khusus (Patsus).
Sebelumnya kasus dugaan adanya pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, Kompolnas tegaskan tidak ada toleransi jika ada tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan harus ditindak tegas dalam kasus itu.
"Kita tidak bisa menolerir kejahatan dalam bentuk apa pun, Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya. Itu yang kami harapkan," katanya kepada awak media, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Rabu (29/1/2025).
BACA JUGA:Kompolnas Desak Penyelidikan Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh Oknum Polisi, Ini Sosok Yang Terlibat
BACA JUGA:Shella Shaukia Bongkar Skandal Pemerasan Rp 500 Miliar: Doktif dan Heni Sagara Terlibat?
"Dan jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus dipidana, jelas itu," sambungnya.
Ia juga menuturkan pihaknya telah mendalami kasus tersebut dan bantahan dari AKBP Bintoro.
Pihaknya mengaku tengah mendalami kasus itu serta bantahan dari AKBP Bintoro.
"Oleh karenanya sambil menunggu proses pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral kami sedang monitoring proses itu, hormati proses itu dan juga akan melakukan pendalaman," jelasnya.
BACA JUGA:Digrebek 30 Polisi Belgia, Pemain Keturunan Batak Ini Impor 30 Paket Narkoba!