Sebelumnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pemerasan sebesar Rp 20 miliar yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kasus pemerasan anak bos Prodia terkait dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengawal kasus ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kompolnas mendorong agar dilakukan sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan jika ditemukan bukti pelanggaran hukum maka harus ada proses pidana.
BACA JUGA:Kocak! Ini Sosok di Balik Viral Pantun 'Ubur-Ubur Ikan Lele' hingga Jadi Tren Medsos
Anam menyatakan harapannya agar inspeksi internal dapat dilakukan dengan detail, sejalan dengan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Anam juga menekankan perlunya Bidang Propam Polda Metro Jaya membawa kasus ini ke ranah pidana apabila terdapat bukti kuat AKBP Bintoro melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kedua individu ini adalah tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja di Jakarta Selatan.
"Jika terbukti ada tindakan pidana, jelas harus ada penindakan pidana," ujar Anam.
Propam Polda Metro Jaya telah mengambil langkah cepat dengan memeriksa AKBP Bintoro setelah kasus dugaan pemerasan ini mencuat.
Kompolnas juga menghormati klaim yang diajukan oleh AKBP Bintoro yang membantah tuduhan tersebut.
"Proses pengujian di Propam harus dihormati, dan kami akan melakukan pengawasan lebih lanjut," tambah Anam.