Kades Kohod Sedang Dalam Penyelidikan, Masyarakat Berkumpul dan Serukan Gerakan Tangkap!

Minggu 09 Feb 2025 - 12:51 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Salah satunya adalah LHKPN miliknya yang diketahui ia tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dimilikinya.

Terkait hal ini Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberikan pernyataan wajib lapor LHKPN untuk Kepala Desa termasuk Kades Kohod, Arsin.

"Untuk Pemkab Tangerang memang tidak mencantumkan Kepala Desa sebagai Wajib LHKPN," ujar Tessa, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Selasa (28/1/2025).

BACA JUGA:Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Akan Diperiksa Kejagung Terkait Sertifikat HGB dan SHM

BACA JUGA:Netizen Kuliti Harta Kekayaan Arsin Kades Kohod yang Tolak Pagar Laut Dibongkar, Punya Banyak Mobil Mewah

Kemudianz anggota tim Jubir KPK, Budi Prasetyo juga ungkapkan sampai saat ini belum terdapat peraturan yang mengharuskan Kepala Desa untuk laporkan harta kekayaan miliknya ke Lembaga Antirasuh.

"Sampai saat ini belum ada Peraturan yang secara tegas mencantumkan Kepala Desa sebagai Wajib LHKPN," ungkap Budi.

"Jadi tidak semua Pemda mewajibkan kepala desa (melaporkan LHKPN)," sambungnya.

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip alias Arsin terlihat belum laporkan harta kekayaannya sejak 2021 lalu atau saat dirinya menjabat, dan belum ada datanya sejak 2021 sampai 2025.

BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!

BACA JUGA:Viral! Kades Kohod Diduga yang Perintahkan Bangun Pagar Laut, Ini Klarifikasinya 

Sebelumnya Arsin bin Sanip yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Kohod sejak tahun 2021 belakangan menjadi pusat perhatian masyarakat. 

Nama Arsin mencuat setelah ia terlibat dalam perselisihan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, terkait dengan proyek pagar laut di Tangerang.

Perseteruan ini memperlihatkan Arsin sebagai figur yang menantang keputusan pemerintah pusat, khususnya setelah Menteri Nusron membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Intan Agung Makmur (IAM). 

Kontroversi Pagar Laut Tangerang

Proyek pagar laut yang menjadi perdebatan ini bermula ketika Menteri Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat HGB di kawasan tersebut telah dibatalkan oleh pihaknya. 

BACA JUGA:Dor! Dor! Insiden Penembakan 5 WNI di Perairan Malaysia Satu Tewas, Kemlu RI Tuntut Penyelidikan

Kategori :