Surat ini ditandatangani pada 7 Februari 2025, dan menjadi sorotan luas karena membuka potensi konflik fisik besar di Yogyakarta.
BACA JUGA:Meledak! Kantor BKPSDM Papua Selatan Dibakar Massa Protes Seleksi CPNS Diduga Tidak Transparan
BACA JUGA:Pemekaran Daerah, Kapolri Tunjuk Kapolda Baru untuk Papua Tengah dan Barat Daya, Ini Sosoknya!
Menanggapi eskalasi ini, Ketua Umum Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, meminta Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
Dan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk turun tangan mencegah bentrokan fisik yang dapat memicu konflik horisontal lebih luas.
Jusuf Rizal menegaskan bahwa pemalakan, perusakan, dan tindakan kriminal lainnya harus dihentikan secara hukum, bukan dengan kekerasan.
Surat tantangan carok ini memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Sebagian pihak menilai langkah KMY sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi premanisme.
Sementara yang lain khawatir hal ini akan memperkeruh suasana dan menciptakan konflik antar-etnis yang lebih besar.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari perwakilan etnis Papua di Yogyakarta terkait surat tantangan tersebut.
Namun, aparat keamanan diharapkan segera meredam potensi bentrokan agar situasi di Yogyakarta tetap kondusif.
BACA JUGA:Pilot Philip Mehrtens Berhasil Bebas Setelah Disandera KKB Papua, Respon Susi Pudjiastuti Bikin Haru
Masyarakat Yogyakarta kini menanti langkah tegas dari pihak kepolisian.