Pasal 42 ayat (2) dari Perda tersebut menekankan bahwa setiap individu dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain menjadi PSK atau menggunakan jasa PSK.
Selain itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang akan berlaku mulai tahun 2026 juga mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam eksploitasi pekerja seks.
Pasal 506 menyebutkan bahwa siapa pun yang mendapat keuntungan dari aktivitas cabul seorang wanita dan menjadikannya mata pencaharian, dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal satu tahun.
Langkah-langkah Pemerintah dalam Menghadapi Masalah
Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi jumlah lokasi PSK, antara lain:
1. Penutupan Lokalisasi:
2. Program Pemberdayaan Ekonomi
3. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
4. Edukasi dan Sosialisasi
Meski berbagai kebijakan telah diterapkan tantangan masih ada.
BACA JUGA:RRI Pangkas Karyawan Honorer Hingga Matikan Menara Buntut Pemangkasan Anggaran Era Prabowo
BACA JUGA:Detik-Detik Truk Rem Blong di Kintamani! Babinsa Tewas, Sopir Ikut Jadi Korban
Fenomena banyaknya lokasi PSK di berbagai provinsi menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa hanya dilihat dari perspektif moral atau hukum semata tetapi juga harus dipahami sebagai persoalan sosial dan ekonomi.
Dengan kebijakan yang tepat dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat diharapkan fenomena ini dapat diminimalisir secara signifikan.