BACAKORAN.CO - Perbincangan terkait aturan bharu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menarik perhatian publik baru-baru ini.
Salah satu isu yang berbeda saat ini adalah kemungkinan perubahan waktu kerja ASN menjadi hanya 3 hari dalam seminggu.
Kebijakan tersebut diklaim dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja ASN di era digital.
Apakah aturan tersebut akan segera diterapkan? Penjelasan selengkapnya berikut ini, berdasarkan berbagai sumber.
BACA JUGA:Efek Efesiensi Anggaran, PNS Hanya Kerja 3 Hari Dalam Seminggu, Ini Penjelasan BKN!
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru bagi ASN pada tahun 2025, yang mewajibkan kehadiran di kantor selama tiga hari kerja per minggu, dengan sisanya menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan sistem birokrasi yang lebih modern dan efisien.
Dengan adanya fleksibilitas kerja tersebut, peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan dapat terwujud melalui dukungan teknologi digital yang terus berkembang.
Ia juga menegaskan bahwa ASN di seluruh Indonesia diharapkan menyambut positif aturan ini dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kinerja.
BACA JUGA:Banding Ditolak, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah!
BACA JUGA:3 Jemaah Calon Haji Lansia Asal Sumatera Selatan Berusia 100 Tahun, Ini Data Lengkapnya
Meskipun terdapat perubahan sistem kerja, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, bahkan ditingkatkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan adaptabilitas ASN terhadap dinamika pekerjaan di era modern.
Penerapan kebijakan tersebut saat ini terbatas pada ASN di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).